Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Surya Anta Cs: Polisi Gagal Berikan Bukti Asli

Kuasa Hukum Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Nova Irone Surentu dan timnya tidak bisa menunjukkan bukti asli berkas perkara dengan dalih berkas sudah P21.

Sidang Praperadilan Surya Anta Cs: Polisi Gagal Berikan Bukti Asli
Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya terkait kasus dugaan makar, Senin (11/11/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Kuasa Hukum Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Nova Irone Surentu dan timnya tidak bisa menunjukkan dokumen asli berkas perkara kasus dugaan makar enam tahanan politik Papua.

Pihak kepolisian berstatus sebagai Termohon dalam sidang yang terdaftar dengan nomor perkara Nomor: 133/PID.PRAP/2019/PN.JKT SEL itu.

"(Berkas) sudah P21, jadi kami harus upaya untuk pinjam berkas asli," ucap Nova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan agenda Pembuktian Termohon, Kamis (5/12/2019).

Berkas, barang bukti, dan tersangka sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, maka kuasa hukum menyerahkan berkas salinan ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo. Hakim menskors sidang selama enam jam agar Nova dan tim memberikan bukti asli, namun nihil.

Kuasa hukum mengklaim sekitar 150 bukti telah diserahkan ke hakim. "Bukti mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan. Semuanya lengkap dengan administrasi penyelidikan dan penyidikan. Surat perintah, berita acara, semuanya lengkap," kata Nova.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang berlaku sebagai saksi yang diajukan oleh Termohon. Kasus ini bermula ketika rentetan penangkapan terhadap lima mahasiswa Papua dan satu aktivis Papua pada 30-31 Agustus lalu.

Enam tersangka yakni Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20). Lima nama pertama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur. Sedangkan nama terakhir dikurung di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Mereka disangkakan pasal makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019, dalam demonstrasi menentang antirasisme terhadap orang Papua.

22 Oktober 2019, kuasa hukum enam tersangka mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai ada kesalahan prosedur dalam rangkaian penangkapan hingga penahanan.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," ujar Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum enam tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika