Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda Pekan Depan

Sidang praperadilan ditunda lantaran Polda Metro Jaya tak hadir.

Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sekaligus tersangka dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025, ditunda hingga Senin (20/10/2025), pekan depan.

Penundaan ini dilakukan lantaran pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Panggilan Termohon sudah kami jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul, kami akan lakukan pemanggilan sekali lagi, pemanggilan terakhir untuk sidang tanggal 20,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan.

Hakim menyebutkan bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, pemeriksaan praperadilan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

“Jadi setelah tanggal 20, Termohon hadir atau tidak hadir kita lanjut pemeriksaan praperadilan,” ujar Hakim.

Dalam persidangan tersebut, Khariq diwakili sejumlah kuasa hukum yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Usai penundaan itu, tim kuasa hukum Khariq, Ma’ruf Bajammal meminta agar majelis memerintahkan kliennya untuk hadir dalam persidangan praperadilan.

Tim hukum Khariq juga mengajukan permohonan agar sidang berikutnya digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan alasan kapasitas ruang sidang yang digunakan saat ini terlalu sempit dan tidak layak untuk jumlah kuasa hukum yang hadir.

“Kami berharap agar persidangan ini juga jelas mekanismenya seperti apa, karena ada dua permohonan yang kami ajukan terkait dengan perkara umumnya maupun perkara sibernya. Jadi ada dua nomor perkara yang kami ajukan atas nama Khariq, Yang Mulia,” kata Ma’ruf kepada hakim.

Menanggapi hal itu, hakim menyatakan sidang sementara akan tetap digelar di ruang yang sama demi kelancaran. Akan tetapi, persidangan akan dipindahkan ke ruang utama bila tersedia.

“Panggilan tersangka atau terdakwa itu tidak wajib di dalam praperadilan karena sudah hadir kuasa,” kata Hakim.

Setelah itu, hakim kembali mengatakan bahwa sidang ditunda hingga Senin (20/10/2025) mendatang.

“Dan sidang kita tunda 20 Oktober 2025, sidang ditutup,” kata hakim dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama