tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang memvonis dirinya bersalah dalam perkara korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan itu, Mbak Ita menunjukkan bukti baru untuk membantah tudingan bahwa kegiatan Semarak Simpang Lima dan lomba nasi goreng dibiayai dari aliran pungutan liar pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Usai sidang, penasihat hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, mengatakan pihaknya menemukan dokumen anggaran resmi Pemkot Semarang yang menunjukkan kegiatan tersebut telah memiliki pos pembiayaan sendiri.
"Kami mengajukan bukti bahwa ada anggaran di Pemkot Semarang yang memang dialokasikan untuk Semarak Simpang Lima dan juga lomba nasi goreng di bidang kesenian dan kebudayaan,” kata Erna.
Menurut dia, dokumen itu sekaligus membantah dugaan bahwa kegiatan tersebut menggunakan uang hasil iuran pegawai. Bahkan, kata dia, honor penyanyi dalam acara Semarak Simpang Lima juga telah tercantum dalam alokasi anggaran resmi pemerintah daerah.
“Termasuk untuk penyanyinya, itu sudah ada alokasinya dan sudah diberikan,” ujarnya merujuk pada penampilan penyanyi Denny Caknan dalam acara tersebut.
Erna mengatakan novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang PK berupa bukti tertulis. Bukti itu sebelumnya belum dipertimbangkan dalam persidangan perkara pokok.
Selain itu, pihak Mbak Ita juga menyoroti penggunaan dana yang dipersoalkan dalam perkara. Menurut Erna, uang tersebut sebenarnya dipakai untuk hadiah lomba yang telah diberikan kepada para pemenang.
"Jadi sebenarnya tidak ada uang sama sekali dalam perkara Bu Ita yang diterima oleh Bu Ita,” katanya.
Ia juga mengungkit pernyataan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penanganan perkara. Menurut dia, kala itu KPK menyebut Mbak Ita tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Lewat PK ini, kubu Mbak Ita berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya, termasuk kemungkinan pengurangan hukuman terhadap kliennya.
Sebelumnya, Mbak Ita divonis bersalah dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Politisi PDIP itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































