tirto.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi dengan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/2/2024).
Sidang dengan agenda mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang dihadiri oleh kedua kuasa hukum, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.
Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat berlangsung di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi selama kurang lebih selama 30 menit.
Humas PN Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, mengungkapkan bahwa mediasi kali ini membahas para pihak (prinsipal).
"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," ujar Bambang Aryanto usai mediasi.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, jika Almas maupun Gibran tidak hadir, maka mediator meminta penggugat dan tergugat meminta kuasa khusus.
"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melalukan mediasi," imbuhnya.
Dalam mediasi ini, mediator juga meminta kedua belah pihak untuk membuat konsep perdamaian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan bahwa kliennya diupayakan bisa menghadiri sidang kedua pada pekan depan.
"Mediator mintanya bisa hadir, cuma tadi [oleh tergugat] ditangapinya beda. Intinya hakim mediator tadi menjelaskan prosedural, intinya para pihak bisa hadir ," kata Georgius.
Pernyataan serupa diungkapkan Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo, yang mengatakan telah bersepakat melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.
"Mediasi belum selesai, masih lanjut. Harus diselesaikan juga beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," ujarnya.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Irfan Teguh Pribadi