Menuju konten utama

Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Pengadilan Negeri Surakarta buntut putusan usia cawapres.

Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

tirto.id - Pemenang uji materiil syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan tersebut telah masuk tertanggal 29 Januari 2024 dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, tak menampik adanya gugatan tersebut.

"Kalau perkara gugatan sudah masuk ke SIPP PN Solo berarti benar (Almas Gugat Gibran)," ujar Bambang, Kamis (1/2/2024).

Bambang mengatakan, sebenarnya ada dua tuntutan wanprestasi yang dilayangkan Almas pada Gibran. Gugatan pertama tertanggal 22 Januari 2024 dan telah diputuskan ditolak oleh PN Surakarta. Sementara untuk gugatan kedua tertanggal 29 Januari 2024 dan telah diterima PN Surakarta.

"Jadi dia (Almas) mau memasukkan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. Oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti. Karena pembuktiannya harus komperehensif," katanya.

Bambang melanjutkan, sidang perdana akan dimulai sehari setelah Pemilu, yakni 15 Februari 2024 mendatang. "Untuk gugatan nomor 25/Pdt G/2024/PN Skt sidang pertama tanggal 15 Februari 2024," tutupnya.

Dasar alasan Almas mengugat Gibran karena pada 3 Agustus 2023 lalu, penggugat mengajukan permohonan kepada Makamah Konstitusi (MK) perihal uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia Capres-Cawapres.

"Bahwa atas permohonan tersebut, MK pada tanggal 16 Oktober 2023 kemudian memutuskan batas usia capres-cawapres dalam kontesasi Pemilu 2024 ini berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," demikian ditulis dalam petitum Almas.

Sementara itu, dari petitum atau berkas tuntutan yang diterima Tirto, penggugat juga mengaku mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.

"Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

Dalam gugatannya, pihak Almas menyebut, penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden.

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," demikian dikutip dari petitum tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan belum saatnya menjelaskan isi pokok perkara gugatan kliennya tersebut sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan. Lebih lanjut, Arif mengatakan hal itu karena gugatan tersebut bersifat privat.

"Kita menunggu kejelasan dari pihak pengadilan karena ini gugatan itu bersifat privat. Saya belum berani menjelaskan," terang Arif.

Baca juga artikel terkait BATAS USIA CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Anggun P Situmorang