Menuju konten utama

Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Masih Bergulir di PN Surakarta

Sidang gugatan wanprestasi Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (20/3/2024).

Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Masih Bergulir di PN Surakarta
Suasana ruang sidang gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka di PN Surakarta, Rabu (20/3/2024).. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Sidang gugatan wanprestasi Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (20/3/2024). Sidang bahkan berjalan tepat di hari pengumuman hasil Pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang dengan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut berjalan cukup singkat yakni hanya 30 menit. Sementara itu sidang juga tidak dihadiri oleh penggugat yakni Almas Tsaqibbirru Re A maupun tergugat Gibran.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, Anggota Majelis Hakim Satu Maha Putra dan Anggota Majelis Hakim Dua Nurhayati Nasution dengan agenda pembuktian balik pihak penggugat.

Di tengah sidang, majelis hakim sempat menawarkan apakah pembuktian tersebut dibacakan atau tidak. Namun, kedua pihak sepakat untuk tidak dibacakan dan hanya diserahkan kepada majelis hakim.

Setelah menyerahkan sejumlah berkas pembuktian, hakim langsung menutup jalannya sidang. Untuk agenda sidang selanjutnya sendiri adalah menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan gugatan ini.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan pembuktian yang diajukan ada tiga bukti, pertama salinan Putusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, kemudian bukti kedua dan ketiga adalah tangkapan layar situs berita online, yang kisahnya mirip dengan gugatan yang dilayangkan.

"Relevansinya itu bahwa pernah ada peristiwa hari ini, peristiwa-nya mas Gibran. Dimana disitu mas Gibran mau mengucapkan terima kasih. Jadi ini sebagai pembanding kenapa mas Gibran ini seperti berat mau mengucapkan terima kasih, waktu Pilkada Solo lalu. Itu (mengucapkan terima kasih) ke Pak Prabowo (Prabowo Subianto) dan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri)," terangnya.

Menurut Georgius, bukti yang diserahkan ini cukup untuk perkara yang menjerat putra sulung Presiden Joko Widodo ini. Sementara itu, terkait saksi yang akan dihadirkan pihak Almas sendiri, Georgius mengatakan masih akan dikoordinasikan dengan kliennya.

"Sedang kita jajaki ya. tapi tetapi kita hadirkan saksi," sambungnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan bahwa sudah menerima bukti yang diserahkan penggugat. Namun demikian ia menilai, pokok dari prinsip keperdataan adalah siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan.

"Cuma permasalahanya, bukti website yang dilampirkan ini tidak ada hubungannya dalam perkara ini," katanya.

"Perlu kita tegaskan bahwa tidak ada ikatan perjanjian baik klien kami dengan penggugat. Bukti yang dilampirkan sendiri tidak relevan dengan dalil yang diajukan. Nanti akan kita tanggapi pada Saat kesimpulan," tutup Richard.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Anggun P Situmorang