Menuju konten utama

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dimajukan Rabu Besok

Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, membenarkan jadwal sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran dimajukan besok, Rabu, 7 Februari 2024.

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dimajukan Rabu Besok
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. FOTO/Febri Nugroho

tirto.id - Sidang gugatan perdana kasus wanprestasi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal dimajukan pada Rabu (7/2/2024) pukul 10.00 WIB besok.

Penggugat perkara ini juga yang mengajukan gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir dengan dimenangkannya gugatan Almas dan lolosnya Gibran melenggang maju di kontestasi Pilpres 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, membenarkan jadwal sidang dengan perkara yang tercatat dalam nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang dimajukan besok pagi.

"Menginfokan bawa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Dalam sidang perdana gugatan wanprestasi, Bambang mengatakan bahwa PN Surakarta menyiapkan tiga orang hakim yang diketuai Sri Kuncoro, kemudian anggota majelis hakim satu, Maha Putra, dan anggota majelis hakim dua, Nurhayati Nasution.

konpers Sidang Gugatan Almas Pada Gibran

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi (tengah) memberikan keterangan pers mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti proses peradilan, Rabu (7/2/2024). FOTO/Febri Nugroho

Dengan agenda mediasi, Bambang menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir baik diwakilkan kuasa hukum maupun perwakilannya.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principal-nya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.

Di lokasi lain, Gibran memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh putra Boyamin Saiman tersebut. Namun, saat ditanya persiapan apa yang dilakukan jelang sidang perdana, Gibran tak menjawab dengan jelas.

"Ya, nanti ditindaklanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo.

Jawaban serupa juga diungkap Gibran saat ditanya awak media apakah akan datang sendiri atau diwakilkan dalam sidang esok.

"Nanti aja. Nanti ada yang menindaklanjuti," tambahnya.

Sementara, awak media juga sempat melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengiyakan jika tudingan wanprestasi yang dilakukan pihak Almas. Gibran meminta semua pihak menunggu.

"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," tegasnya.

Di sisi lain kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti proses peradilan. Termasuk kliennya, Almas juga disebutnya bakal menghadiri langsung proses sidang perdana.

"Insyaallah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," tukas Arif.

Humas PN Surakarta Bambang melanjutkan, sidang perdana kasus ini seharusnya dimulai sehari setelah Pemilu, yakni 15 Februari 2024 mendatang. Namun, jadwal sidang akhirnya dimajukan besok.

Dasar alasan Almas mengugat Gibran karena pada 3 Agustus 2023 lalu, penggugat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia Capres-Cawapres.

Dari petitum atau berkas tuntutan yang diterima Tirto, penggugat juga mengaku mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.

"Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

Baca juga artikel terkait GIBRAN atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Maya Saputri