Menuju konten utama

Sidang Korupsi Korporasi Duta Palma Tetap Jalan meski Ada Hibah

Pengembalian aset menurut Kejagung tak mempengaruhi jalannya penegakan hukum

Sidang Korupsi Korporasi Duta Palma Tetap Jalan meski Ada Hibah
Direktur PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang korporasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Sebanyak tujuh perusahaan terafiliasi Duta Palma Group didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma akan tetap berjalan meski ada niat hibah yang diberikan kepada negara.

Sebab, pemberian lahan sawit yang diklaim tersangka korporasi sebagai hibah ke negara melalui Danantara itu, tak bisa ditukar guling dengan pertanggungjawaban hukum.

“Perkara ini sedang berlanjut. Sampai saat ini belum ada penghentian,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dia menjelaskan sampai saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga, kasus akan dipastikan lanjut sampai dengan putusan tetap (inkrah).

Menurut Anang, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejagung, pengembalian aset memang tidak mempengaruhi jalannya penegakan hukum. Jika ada pengembalian, penyidik pun menerima untuk pengembalian kerugian negara.

“Iya nanti dikaji dulu. Itu kan kalau pengembalian, ya, sedang berjalan. Menjadi hal mempertimbangkan. Karena ini perkara sudah berjalan. Kerugian kita juga enggak tahu berapa kerugian dari besarnya berapa kan,” ucap Anang.

Diketahui, terdakwa sebagai perwakilan perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific sekaligus terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, berniat untuk menghibahkan aset kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Diketahui bahwa lahan sawit dan pabrik tersebut ditaksir memiliki nilai Rp10 triliun.

Niat Surya Darmadi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pada Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Handika menjelaskan, kliennya ingin area kelapa sawit tersebut dilengkapi dokumen formilnya. Dia menerangkan bahwa kebun kelapa sawit itu menjadi bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto