tirto.id - Menas Erwin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/9/2025). Menas Erwin merupakan pimpinan PT Wahana Adyawarna. Ia ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kuasa Hukum Menas, Elfano Eneilmy, Menas ditangkap di rumah keluarganya pada sekira waktu Magrib. Setelah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.41 WIB, Menas langsung diperiksa secara intensif.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/9), menuturkan bahwa penangkapan dilakukan karena Menas dua kali mangkir ketika dipanggil KPK.
"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," katanya.
Apa Peran Menas Erwin dalam Dugaan Suap di MA
Menas Erwin merupakan sosok yang namanya disebut dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam sidang kasus itu, nama Menas Edwin disebut jaksa sebagai sosok yang memberikan fasilitas mewah kepada Hasbi Hasan untuk suap.
Perusahaannya disebut tengah berperkara di MA, sehingga ia menyuap Hasbi Hasan agar mau mengurus perkara itu.
Tiga kali Menas Erwin memberikan fasilitas mewah yang tak seharusnya kepada Hasbi Hasan pada 2021 lalu.
Fasilitas pertama adalah unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta yang disewa Menas Erwin untuk diberikan kepada Hasbi. Total biaya sewa yang dikeluarkan Menas untuk ini adalah Rp210 juta.
Fasilitas berikutnya yang diberikan Menas kepada Hasbi adalah penginapan dua unit kamar tipe juniorsuite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta. Total biaya untuk fasilitas ini adalah Rp240 juta.
Fasilitas terakhir, Menas kembali memberikan penginapan untuk Hasbi. Kali ini ia berikan Hasbi penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta dengan total biaya Rp162 juta.
Selain pemberian fasilitas itu, Menas juga disebut menyuap Hasbi dengan sejumlah nilai uang.
Selama rentang waktu Maret-Oktober 2021, Menas juga diduga meminta bantuan setidaknya lima kali kepada Hasbi untuk mengurus lima perkara.
Kelima perkara itu berkaitan dengan sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.
Atas temuan itulah Menas Erwin ditangkap KPK, yakni karena diduga menjadi penyuap Hasbi Hasan yang kala itu bertindak sebagai Sekretaris MA.
Adapun Hasbi Hasan telah menerima vonis bersalah dan hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam kasus itu, Hasbi disuap dengan uang senilai Rp11,2 miliar. Namun, kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat Menas Erwin. Oleh karenanya, Hasbi masih bisa menjadi tersangka dalam pengadilan dengan perkara yang berbeda.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































