tirto.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya menjawab 48 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Lebih lanjut Otto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ketua DPR itu agak kurang sehat saat menjalani pemeriksaan.
"Memang tadinya kurang sehat tetapi dia memaksakan diri, tetap dia bilang 'harus saya selesaikan sekarang,'” ungkap Otto.
Otto menyatakan bahwa Novanto mengaku salah makan sehingga sakit perut. “Beruntung tadi KPK kasih obat," kata dia.
Kendati demikian, ia yakin bahwa Novanto akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK.
"Dan dia bilang mau selesaikan semua. Artinya dia itikad baik, kooperatif untuk menyelesaikan pemeriksaan ini sampai tuntas, ya lihat apa yang terjadi nantinya," tuturnya.
Namun, mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu menyatakan bahwa Novanto belum dikonfirmasi terkait aliran dana e-KTP.
"Belum ada sejauh itu, belum ada pertanyaan itu. Untuk itu saya bilang sampai saat ini saya belum bisa memprediksi ke mana arahnya ini sebenarnya. Sebagai "lawyer" kan dari pertanyaan juga bisa menduga perbuatan mana inkonkrito yang dilakukan dalam tuduhan itu," ujarnya.
Setya Novanto dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan yang dituduhkan kan Pasal 2, melawan hukum. Kedua itu Pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Nah ini kan harus digambarkan dalam perbuatan yang mana. Jadi sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu," ungkap Otto.
Ia mengatakan Novanto juga telah mengajukan permohonan kepada KPK agar mau memberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.
"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK,” ungkapnya.
Otto menyatakan dalam Pasal 65 KUHAP menyebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadapnya.
Untuk itu, ia dan anggota tim kuasa hukum termasuk pula Fredrich Yunadi akan membawa delapan saksi untuk kemudian diserahkan ke KPK.
"Kalau tidak salah delapan orang dan ada ahli beberapa orang tetapi ada pidana dan tata negara. Itu dicatat sama Pak Fredrich, kami sudah serahkan kepada KPK. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ungkap Otto.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto