Menuju konten utama

Setnov Bantah Anaknya Terlibat di Perusahaan Andi Narogong

Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setya Novanto adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Setnov Bantah Anaknya Terlibat di Perusahaan Andi Narogong
Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi e-KTP membantah keterlibatan anaknya, Reza Herwindo dengan perusahaan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tahu Reza Herlindo?" tanya Jaksa KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Iya, dia anak saya," jawab Setnov.

"Tahu ada kepemilikan perusahaan dengan Andi Narogong?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Setnov.

Menurut laporan Antara, dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setya Novanto adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan proyek e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah peran Setnov antara lain adalah menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang juga dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Peran selanjutnya, pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Narogong beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap wakil atau representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" atau uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto