Menuju konten utama

Setelah Cabut Izin, Anies Perlu Atur Reklamasi Tak Dilakukan Lagi

Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi. Nasib 4 pulau yang sudah dibangun akan ditentukan setelah kajian dampak keberadaan rampung.

Setelah Cabut Izin, Anies Perlu Atur Reklamasi Tak Dilakukan Lagi
(Ilustrasi) Eskavator tampak beraktifitas di tanah proyek Reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (25/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan terbarunya untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengklaim langkah ini sebagai pemenuhan janji kampanye.

“Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu sore (26/9/2018).

Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta mencabut seluruh izin 13 pulau reklamasi yang selama ini belum dibangun. Dia menyebut, keputusan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur dan sejumlah surat pencabutan izin.

Anies menegaskan Pemprov DKI sudah siap jika ada pengembang merespons pencabutan izin pulau-pulau itu dengan gugatan hukum. Tercatat, tujuh pengembang mengantongi izin pembangunan di 13 pulau tersebut.

Pengembang itu ialah: PT Kapuk Naga Indah (Pulau A, B dan E), PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau I, J dan K), PT Manggala Krida Yudha (Pulau M), PT Jakarta Propertindo (Pulau O dan F), KEK Marunda Jakarta (Pulau P dan Q), PT Taman Harapan Indah (Pulau H) serta PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I).

Anies menjelaskan pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan usai Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan kajian. Kesimpulan kajian: izin pulau-pulau reklamasi itu layak dicabut karena para pengembang melanggar.

“Para penerima izin itu dipanggil, lalu dilakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi diketahui mereka [pengembang] terbukti tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu, izin dicabut,” kata dia.

Namun, Anies tidak memaparkan rincian pelanggaran para pengembang. Dia hanya menjelaskan bentuk pelanggaran pengembang beragam, termasuk tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat mendasar.

Soal kontribusi tambahan yang sudah diberikan para pengembang berupa rumah susun dan jalan inspeksi atau sejenisnya, dihitung sebagai aset. Kata Anies, aset itu akan diperhitungkan saat perusahaan-perusahaan itu melakukan pembangunan dan memerlukan kontribusi tambahan.

“Ini juga salah satu contoh bahwa belum apa-apa, tapi kok sudah ada kontribusi tambahan,” ujar Anies.

Sedangkan empat pulau yang terlanjur dibangun, yakni Pulau C, D, G dan N akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tapi, Anies belum memaparkan rincian bentuk pemanfaatannya.

Anies menambahkan Pemprov DKI sedang mengkaji dampak keberadaan empat pulau reklamasi yang sudah terbangun. Hasil kajian itu akan menjadi dasar rekomendasi tentang perubahan bentuk maupun pemulihan pantai utara dan Teluk Jakarta. Pemulihan akan berfokus terhadap perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi penurunan muka tanah.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI berencana segera menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk diajukan ke DPRD. Draf perda ini pun sedang disusun.

“Tata ruang bagi pulau yang sudah jadi, akan diatur untuk kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Infografik current issue anies sandi

Belum Ada Jaminan Izin Reklamasi Tidak Diajukan Lagi

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea menilai pencabutan izin 13 pulau reklamasi itu sudah tepat. Tigor mengatakan Koalisi sudah merekomendasikan hal ini kepada Pemprov DKI Jakarta sejak 2017.

Meskipun demikian, Tigor menilai belum ada kepastian hukum yang menjamin izin reklamasi tidak diajukan lagi oleh pihak pengembang. Dia berpendapat perlu ada dasar hukum lebih kuat untuk memastikan izin pembangunan pulau reklamasi tidak bisa diajukan lagi.

“Karena kalau hanya izin dicabut, masih bisa diajukan lagi,” kata Tigor saat dihubungi Tirto, Rabu malam (26/9/2018).

Tigor mendesak Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini sedang disusun Pemprov DKI, harus memuat ketentuan tegas dan lugas bahwa ruang perairan di Teluk Jakarta tidak bisa digunakan untuk proyek reklamasi.

“Jadi, meski nanti gubernur [DKI] berganti, pengajuan izin kembali sulit dilakukan,” ujar Tigor.

Pemprov sebelum era Anies sempat mengajukan dua draft perda yang akan menjadi landasan hukum reklamasi ke DPRD DKI Jakarta. Keduanya: Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, Anies menarik 2 Raperda itu dari dewan pada akhir 2017 karena akan dikaji ulang.

Agustus lalu, Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan dua raperda tersebut akan dijadikan satu. Pernyataan Anies pada Rabu sore menegaskan Pemprov DKI akan mengajukan satu draf perda ke DPRD.

Mengenai 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, Tigor mengatakan Pemprov DKI perlu segera melakukan audit mengenai dampak keberadaan daratan-daratan buatan itu terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.

“Apabila menambah kerusakan [lingkungan di Teluk Jakarta], dan pengelolaan kerusakan memakan biaya, sebaiknya [empat pulau reklamasi] dibongkar,” ujar Tigor.

Kalau Pemprov DKI akan memanfaatkan 4 pulau reklamasi yang terlanjur dibangun, kata Tigor, harus ada bukti bahwa keberadaan daratan-daratan buatan itu tidak memperparah kerusakan lingkungan.

Soal masa depan 4 pulau reklamasi yang sudah dibangun, Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan keputusan akhir bergantung pada hasil kajian. Menurut dia, kajian mengenai dampak keberadaan Pulau C, D, G dan N akan dilakukan secara ilmiah.

“Kalau dilihat pada situs itu ada lelang, bunyinya yaitu pengawasan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Itu artinya pengkajian. Bagaimana nantinya? Kita harus tunggu dulu hasil kajian itu,” kata Marco.

Dia menambahkan, selain memakai ukuran ilmiah, kajian itu akan mengedepankan prinsip kepentingan umum. Sebelum ada hasil kajian, ia pun enggan berspekulasi soal masa depan pulau-pulau itu.

Di antara 4 pulau itu, Pulau D belakangan paling disorot. Pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah telah membangun 932 bangunan di daratan reklamasi itu dan sebagian sudah dipasarkan. Pada Juni lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan itu karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah pemerintahan Anies itu mengulang dua kali penyegelan yang pernah dilakukan oleh Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Pemerintah Pusat lewat Komite Gabungan dengan alasan serupa.

Karena dua penyegelan sebelumnya tidak membuat pembangunan berhenti, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pernah mendesak Anies membongkar semua bangunan di Pulau D. Koalisi meminta Pemprov DKI sekaligus mengenakan sanksi pidana ke pengembang karena telah melanggar sejumlah ketentuan hukum tentang bangunan dan gedung. Namun, Pemprov DKI belum memenuhi tuntutan itu.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Mufti Sholih