tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Adapun penghentian tersebut bersifat permanen serta telah melalui serangkaian pengkajian yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Dengan ini saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi merupakan bagian dari sejarah, dan bukan masa depan DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (26/9/2018).
13 pulau yang dicabut izinnya itu memang masih belum dibangun. Sementara untuk empat pulau lain, yakni Pulau C, D, G, dan N yang pembangunannya sudah dilakukan, bakal dipikirkan lagi peruntukannya.
Sejumlah pengembang memang tercatat sudah memegang izin pembangunan reklamasi. Para pengembang tersebut antara lain:
1. PT Kapuk Naga Indah (Pulau A, B, dan E)
2. PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau I, J, dan K)
3. PT Manggala Krida Yudha (Pulau M)
4. PT Jakarta Propertindo (Pulau O dan F)
5. KEK Marunda Jakarta (Pulau P dan Q)
6. PT Taman Harapan Indah (Pulau H)
7. PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I).
“Jadi dari semua izin yang dikeluarkan, para penerima izin itu dipanggil, lalu dilakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan kewajibannya, Oleh karena itu, izin dicabut,” jelas Anies.
Meski membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan para pengembang, namun Anies enggan merincinya. Menurut Anies, seluruh temuan tersebut telah direkap ke dalam satu buah laporan yang dirilis Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan reklamasi tapi sudah memberikan kontribusi tambahan, seluruh kontribusi itu akan dihitung sebagai aset. Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa, tapi kok sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan,” jelas Anies.
Masih dalam kesempatan yang sama, Anies juga mempersilakan apabila pihak pengembang pulau reklamasi merespons keputusannya dengan gugatan hukum.
“Ini membuktikan badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin. Proses pencabutannya sendiri dilakukan sesuai dengan semua ketentuan yang ada,” ucap Anies Baswedan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto