tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi di pesisir utara DKI Jakarta. Adapun langkah tersebut diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap sejumlah aspek.
“Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta. Ini sesuai dengan janji kampanye,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (26/9/2018) sore.
Lebih lanjut, Anies menekankan bahwa pencabutan izin itu berlaku untuk 13 pulau yang sudah memperoleh izin. Sementara empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, yakni Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, bakal dipikirkan kembali peruntukannya.
Anies menyebutkan bahwa tata ruang pada empat pulau yang sudah jadi itu akan diatur sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kendati demikian, Anies tidak menjelaskan secara rinci, pengalihan fungsi keempat pulau itu.
“Kami akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda sendiri saat ini sedang diatur,” ucap Anies.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan pada pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada. Pada Juni 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk menimbang keputusan apakah reklamasi bakal dilanjutkan atau dihentikan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto