tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melarang pengembang melanjutkan proyek pembangunan di Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta sejak 7 Juni 2018. Namun, larangan ini tak didengarkan pengembang, ditandai dengan proses pembangunan yang masih terus berjalan di lokasi. Pulau C berada persis di sisi barat Pulau D yang berdekatan dan punya akses jembatan dengan Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
Masih adanya aktivitas pembangunan di Pulau C diungkapkan Waisul Kurnia, 35 tahun, warga Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kampung Dadap merupakan salah satu lokasi terdekat dengan Pulau C.
Saat dihubungi Tirto, Waisul mengatakan proyek pembangunan di Pulau C meliputi pengerukan tanah dan pembangunan jembatan penghubung. “Sekarang paku buminya sudah merambah ke laut. Sudah di dalam dasar, sudah empat paku bumi yang ditancapkan,” kata Waisul kepada Tirto, Rabu (18/7/2018).
Waisul merupakan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang. Ia vokal menyuarakan aspirasi warga Dadap yang terkena dampak dari pembangunan dari reklamasi.
Menurut Waisul, proyek pembangunan jembatan ini tak pernah berhenti sejak pertama kali menjadi polemik pada 27 Oktober 2017. Kala itu, ia dan sejumlah warga lain sempat beradu mulut menentang rencana pembangunan yang tak dikomunikasikan ini.
Saat Gubernur Anies sidak dan menyegel ke Pulau D pada Juni 2018. Pengerjaan proyek ini tetap berlangsung tanpa hambatan. “Tetap jalan sejauh pengamatan kami. Karena kan kalau tidak salah, penyegelan bulan Juni, saat bulan Puasa. Sedangkan di awal puasa itu, saya main ke muara, itu tiang pancang di Pulau C sudah berdiri dan lagi dikerjakan,” ucap Waisul.
Saat pengerjaan proyek tersebut, Waisul mengatakan, warga Kampung Dadap mendengar suara dentuman dari arah Pulau C. Waisul semakin kaget saat mengantar sejumlah pengurus Rujak Center for Urban Studies berkeliling kampung dan mendapati banyak kapal tongkang dan ekskavator sedang melakukan pengerukan lumpur dan mesin penancap paku bumi di area Pulau C.
Keterangan Waisul ini menambah cerita dari informasi soal masih berlangsungnya pengerjaan Pulau C yang sempat disampaikan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja di akun twitternya.
Pembangunan di Pulau C sudah berlangsung lama. Waisul bercerita, pengelola Pulau C yakni PT Kukuh Mandiri Lestari sempat menggelar konsultasi publik dengan mengundang warga. Namun, kata dia, undangan hanya disampaikan kepada perwakilan RW. Pertemuan dengan RW ini yang kemudian dijadikan dasar bagi pengembang Pulau C mengerjakan proyek.
Pengerjaan ini terus dilakukan meskipun Rizal Ramli yang saat itu menjabat Menko Maritim sempat memoratorium proyek reklamasi pada 2016. Bahkan saat Anies Baswedan menyegel Pulau D pada Juni 2018.
“Ketika Pak Anies menyegel [Pulau D] pun, itu kegiatan tidak berhenti sampai detik ini,” ucap Waisul.
Ia pun merasa pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan, sebab secara teoritis mereka berbicara akan menyetop reklamasi, tapi di sisi lain mereka membuat kebijakan yang mendorong terjadinya reklamasi. “Imbasnya ke kami sebagai masyarakat kecil,” kata Waisul.
Anggapan Waisul ini sebelumnya sempat dikatakan Tigor Hutapea, kuasa hukum Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, pada 24 April lalu. Kepada Tirto, Tigor menganggap sikap Anies-Sandiaga dalam menolak reklamasi memang cenderung melentur setelah terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Tidak seperti saat masa kampanye Pilgub DKI Jakarta.
Sikap itu terlihat dari situsweb bappeda.jakarta.go.id yang tidak membahas rencana detail penghentian reklamasi dan normalisasi lingkungan, melainkan hanya mencantumkan rencana audit lingkungan terhadap pulau-pulau yang sudah terbentuk.
Selain itu, menurut Tigor, Pemprov DKI Jakarta juga belum pernah melibatkan koalisi nelayan dan masyarakat dalam pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPPPK), padahal raperda ini bersama raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis menjadi alasan hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima Tigor dari orang dalam Pemprov DKI Jakarta, menurutnya dua raperda yang direvisi itu mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi, yakni C, D dan G. Tiga pulau itu bakal dikategorikan ke dalam kawasan pemanfaatan umum. Sehingga sama saja memberi jalan bagi pengembang meneruskan rencana pembangunan reklamasi.
Anies Belum Tahu
Saat Waisul dan Koalisi Nelayan Tradisional mempersoalkan kelanjutan pembangunan di Pulau C, Gubernur Anies Baswedan belum tahu kabar ini. Anies berjanji bakal memeriksa apakah proyek pembangunan reklamasi masih berlangsung atau sebalikya. Ia menegaskan sudah melarang pembangunan di Pulau C dan Pulau D sejak 7 Juni 2018.
“Nanti saya periksa dan hentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan. Kami hentikan total. Kalau ada pelanggaran akan kami tegaskan,” kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu sore (18/7)
Anies mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta selalu berjaga di Pulau C. Mereka bertugas mengawasi dan memastikan proyek pembangunan di lahan reklamasi di Pulau C dan D tidak berlanjut.
“Kalau ada petugas yang lalai kami copot langsung. Apalagi sengaja, lalai saja ditindak. Kalau sengaja soal hati, niat. Terima kasih sudah diingatkan,” kata Anies.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membantah informasi yang menyebut masih terjadi pembangunan di Pulau C. Menurutnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, satu-satunya kegiatan di pulau tersebut adalah keluar masuk mobil penyiram tanaman karena tanaman yang sudah telanjur ada tidak boleh dibiarkan mati.
“Kami gembok kok di sana. Mau masuk ke clusteran digembok, mau masuk sini gembok,” kata Yani.
Sampai saat ini, anak buahnya juga masih berjaga di kawasan pulau-pulau yang disegel Anies Baswedan. Menurut Yani, setiap hari terdapat satu regu yang beranggotakan 12 orang berpatroli di sana.
Yani berkeyakinan tidak akan ada pihak manapun yang berani melakukan aktivitas pembangunan di Pulau C dan D. Kawasan reklamasi dua pulau itu masuk di bawah pengawasan dinas cipta karya dan tata ruang (Citata) DKI Jakarta.
“Kalau ada pasti sudah saya laporkan ke Citata,” kata Yani.
Ihwal pembangunan tiang pancang jembatan penghubung dari Pulau C ke PIK II, di Kampung Dadap, Kosambi, Tangerang, Yani berkilah bahwa wilayah itu sudah masuk di Kabupaten Tangerang.
“Dadap itu Tangerang, bukan wilayah yuridiksi saya,” kata Yani.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih