Menuju konten utama
Sudirman Said:

"Reklamasi Wujud Arogansi Pengembang & Lemahnya Pemprov Jakarta"

Proyek reklamasi menyimpan seabrek masalah, termasuk mengancam arus pasokan listrik bagi wilayah Jakarta.

Ilustrasi Sudirman Said, mantan ketua 'tim sinkronisasi' Anies Bsawedan - Sandiaga Uno. tirto.id/Teguh Sabit Purnomo

tirto.id - Proses pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta dipercepat jelang pelantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, menilai proses itu berjalan di antara kejanggalan permainan politik di tingkat elite.

Sudirman menganggap pulau buatan yang menguruk Teluk Jakarta dibangun tanpa ada aturan zonasi. Selain itu, tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, IMB, dan perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Hal-hal itu menampakkan betul arogansi pengembang, sekaligus lemahnya sikap pemerintah DKI sebagai otoritas yang berwenang,” ungkapnya.

Menghentikan seluruh proses reklamasi menurutnya tak akan merusak iklim usaha dan kepercayaan para investor. Ia yakin betul bahwa investor dan pelaku usaha yang baik akan mendukung pemerintah yang konsisten menegakkan hukum.

“Sikap tegas dan konsistenlah yang memberi signal kepastian hukum bagi investasi,” terangnya.

Reklamasi ke-17 pulau digembar-gemborkan oleh pemerintahan Joko Widodo bakal mengundang antara 750 ribu hingga 1,5 juta jiwa. Sementara Proyek Tanggul Laut Raksasa diproyeksikan menarik sekitar 1,7 juta manusia. Pembangunan ini justru akan membebani Jakarta sekaligus merampas hak wilayah lain untuk berkembang, menurut Sudirman.

Pembangunan pulau buatan juga akan membahayakan pasokan listrik. Di wilayah reklamasi terdapat PLTU & PLTGU Muara Karang 1.375 MW, PLTG & PLTGU Priok 1.248 MW, dan PLTGU Muara Tawar 1.745 MW. Tiga pembangkit besar ini menjadi tulang punggung pasokan listrik Jakarta dan sistem listrik Jawa-Bali.

Begitu juga pipa gas bawah laut PT Pertamina Hulu Energy ONWJ Pipeline yang menjalar dari ketiga pembangkit itu menuju Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan Indonesia Power. Pipa itu diimpit Pulau L dan Pulau M, serta berada di samping Pulau H dan Pulau G. Pipa ini juga terhubung dengan pipa PT Nusantara Regas Pipeline.

“Keadaan energi kita dapat dikatakan di ambang krisis. Kalau ditambah masalahnya, akan semakin menekan kelanjutan pasokan energi kita secara nasional,” tegas mantan menteri ESDM itu.

Berikut wawancara reporter Tirto, Dieqy Hasbi Widhana dan Hendra Friana, dengan Sudirman Said.

Jadi bagaimana sikap bulat Anda sebagai think tank dari Anies-Sandiaga terkait reklamasi? Mengapa kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G tetap dibiarkan?

Sudah pasti pembangunan pulau-pulau baru tidak akan dilakukan. Pulau yang sudah telanjur dibangun akan dicarikan solusi pemanfaatannya.

Apakah meneruskan pembangunan Pulau C, D, dan G menjadi bagian dari kesepakatan pertemuan Anies Baswedan dengan Tomy Winata yang diatur Prabowo Subianto?

Sepanjang yang saya tahu, tidak ada kesepakatan apa pun dalam pertemuan tersebut.

Jika reklamasi diberhentikan, apa tidak merusak kepercayaan para investor?

Semua orang tahu bahwa proses dan pelaksanaan reklamasi bermasalah. Justru investor akan cemas jika suatu pelanggaran aturan dibiarkan, apalagi diskriminatif.

Menurut Anda, apa bagian penting yang harus diubah dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta?

Rancangan keseluruhan harus diperbaiki. Bagaimana mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai undang-undang yang berlaku. Hal-hal teknis akan mengikuti rancangan keseluruhan itu.

Apakah penting memperluas wilayah daratan Jakarta dengan proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa untuk menambah jumlah penduduk?

Saya pribadi berpandangan, jangan terus memaksakan membebani Jakarta dengan menambah wilayah. Karena menambah wilayah melalui pembangunan pulau-pulau buatan akan membutuhkan daya dukung infrastruktur tambahan.

Jika terus begini, pembangunan dan perputaran ekonomi akan terus menumpuk di Jakarta. Adalah peran negara dan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesempatan dan pembangunan bagi wilayah lain di seluruh Indonesia.

Bagaimana komunikasi Tim Sinkronisasi dengan SKPD soal reklamasi sebelum Anies-Sandiaga menjabat?

Ada beberapa kali diskusi, baik dalam forum resmi seperti Focus Group Discussion maupun dalam forum-forum terbatas. Kepada mereka, saya sampaikan "warning" secara halus, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memproses urusan kelanjutan reklamasi. Saya katakan, lebih baik menunggu sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik dan mulai aktif bekerja.

Saya juga mengingatkan agar pimpinan SKPD menjaga proses transisi dan agar pemimpin yang akan segera menyelesaikan tugasnya, dapat menahan diri untuk tidak mengambil keputusan strategis yang dampaknya akan dipikul oleh pemimpin baru. Ini suatu etika pejabat publik yang standar saja.

Sebagai mantan ketua tim sinkronisasi, apakah ada masukan kepada Anies-Sandiaga bagaimana menjalin komunikasi dengan para SKPD yang turut memuluskan reklamasi?

Kami memetakan siapa-siapa yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus reklamasi. Juga memberi masukan sikap masing-masing pimpinan SKPD sebagai mapping awal.

Apakah Anda tahu isi surat perjanjian kerjasama Pemprov dengan PT Kapuk Naga Indah (Grup Agung Sedayu) soal Pulau D?

Saya tahu dan saya membacanya dengan saksama. Setiap perjanjian atau MoU pasti ada konteksnya. Dan perjanjian tentu dapat diperbaiki, diubah, bahkan dibatalkan atas kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI sudah menerima pajak pembeli dari PT Kapuk Naga Indah sebesar Rp400 miliar, apakah uang itu akan dikembalikan? Mau dibuat untuk merealisasikan program Pemprov di 2017 atau seperti apa?

Diperlukan kajian hukum dan praktik keuangan negara. Hal-hal seperti ini bagaimana solusinya ke depan. Semua kemungkinan dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar hukum, termasuk memanfaatkan uang yang sudah masuk ke kas daerah.

Apa saja kejanggalan aturan hukum dan permainan politik tingkat elite dalam mempercepat proyek reklamasi?

Saya tidak menuduh siapa-siapa. Tetapi sejumlah kejanggalan memang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Pertama, pulau sudah dibangun sebelum aturan zonasi tersedia. Kedua, pulau dibangun tanpa KLHS. Ketiga, reklamasi berjalan tanpa rekomendasi dan izin dari kementerian yang berwenang memberikan rekomendasi dan perizinan (Menteri KKP). Keempat, di atas pulau dibangun properti tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Kelima, properti yang dibangun tanpa izin sudah diperjualbelikan.

Hal-hal itu menampakkan betul arogansi pengembang, sekaligus lemahnya sikap pemerintah DKI sebagai otoritas yang berwenang.

Di wilayah reklamasi ada tiga pembangkit listrik negara. Apa pengaruh reklamasi terhadap objek vital tersebut?

Kajian dari salah satu staf ahli Menko Maritim di masa Pak Rizal Ramli jelas-jelas memberi gambaran adanya potensi gangguan atas fasilitas energi di sekitar lokasi reklamasi.

Jika kajian di atas akurat, pasokan daya listrik untuk wilayah DKI Jakarta akan sangat terganggu. Pun proses produksi minyak.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Indepth
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana & Hendra Friana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam