Menuju konten utama

Tata Ruang Jabodetabekpunjur Jadi Acuan Raperda Reklamasi Jakarta

"Menurut kami ada salah kaprah oleh pemerintah dalam mengambil celah untuk memasukkan reklamasi ke Perpres 54/2008."

Tata Ruang Jabodetabekpunjur Jadi Acuan Raperda Reklamasi Jakarta
Petugas menyegel Pulau D hasil reklamasiI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang jadi alas hukum Reklamasi Teluk Jakarta. Namun, pembahahasan Raperda tersebut baru bisa selesai setelah revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) selesai.

Sebab, kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni, nantinya Raperda yang jadi alas hukum Reklamasi Jakarta akan mengacu pada Perpres tersebut.

"Jabodetabekpunjur juga lagi dikaji, karena kan ada perubahan. Jabodetabek punjur itu akan diganti. Berdasarkan keputusan bersama (pemerintah pusat dan daerah)," ucap Darjamuni saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Dua Raperda Reklamasi yang dimaksud adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Nantinya, lanjut Darjamuni, dua raperda tersebut bakal digabung sehingga hanya satu Raperda saja yang akan dikirim ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

"Kan dulu kan ada dua (rancangan) Perda, sekarang jadi satu Perda. Karena RTRKS itu bagian dari zonasi. Karena dia mengatur yang pulau," tuturnya. Ia menambahkan, "insya Allah Desember ini selesai."

Kendati demikian, sebelumnya revisi Perpres tersebut sempat ditolak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Hal itu lantaran revisi Perpres Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dinilai ingin mengakomodir kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta.

"Menurut kami ada salah kaprah oleh pemerintah dalam mengambil celah untuk memasukkan reklamasi ke Perpres 54/2008 karena Perpres ini hanya boleh mengatur ruang darat tidak boleh mengatur ruang laut," kata aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat April silam.

Tigor menegaskan pendapatnya itu berdasarkan Undang-Undang 27 nomor 2007 yang mengatakan Perpres Penataan Ruang hanya bisa mengatur wilayah darat sementara untuk wilayah laut diatur di Perda zonasi.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani