Menuju konten utama

Jokowi Didesak Batalkan Revisi Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur

Menurut Tigor, reklamasi teluk Jakarta murni hanya menguntungkan pihak swasta.

Jokowi Didesak Batalkan Revisi Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Presiden Joko Widodo menghentikan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) yang dinilai ingin mengakomodir kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta.

"Menurut kami ada salah kaprah oleh pemerintah dalam mengambil celah untuk memasukkan reklamasi ke perpres 54/2008 karena Perpres ini hanya boleh mengatur ruang darat tidak boleh mengatur ruang laut," kata aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat (24/04/2018).

Tigor menegaskan pendapatnya itu berdasarkan Undang-Undang 27 nomor 2007 yang mengatakan Perpres Penataan Ruang hanya bisa mengatur wilayah darat sementara untuk wilayah laut diatur di Perda zonasi.

Selain itu, Tigor juga mempertanyakan urgensi pemerintah pusat memasukkan reklamasi ke dalam proyek strategis nasional. Pasalnya, menurut dia, reklamasi teluk Jakarta murni hanya menguntungkan swasta.

"Hanya kepentingan swasta untuk membangun perumahan untuk mendapat keuntungan. Menurut kita itu bukan kepentingan nasional itu kepentingan swasta untuk meraih untung. Ini tidak boleh pemerintah kasih karpet merah," kata Tigor.

Sebelumnya, Pemerintah berencana merevisi Perpes Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan reklamasi teluk Jakarta tetap berjalan

"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).

Rencananya dalam revisi beleid ini akan diatur perihal arahan dan prosedur detail pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta. Adapun saat ini pemerintah masih melakukan uji publik sejak 16 April 2018 hingga 31 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto