Menuju konten utama

Kemenko Kemaritiman Jelaskan Tahapan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

"Sekarang sudah dilakukan. Saat ini tahapnya 25 km membangun tanggul pesisir," katanya.

Kemenko Kemaritiman Jelaskan Tahapan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Pos penjagaan Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjelaskan dua tahapan yang dilakukan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta dalam rangka melindungi ibu kota dari ancaman penurunan muka tanah.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Selasa, mengatakan ada tahap darurat yang telah dilakukan pemerintah pusat untuk melindungi kawasan pesisir sepanjang 120 km yang kerap tergenang rob.

"Sekarang sudah dilakukan. Saat ini tahapnya 25 km membangun tanggul pesisir," katanya.

Tahap berikutnya, lanjut Ridwan, adalah tahap pemantauan sejauh mana keberhasilan penurunan muka tanah. Di tahap itu, nantinya akan ditentukan apakah tanggul raksasa perlu dibangun atau tidak.

"Kalau memang penurunan muka tanah dapat dikendalikan, kita bisa berharap kalau itu (tanggul) tidak perlu, ya tidak perlu dibangun," katanya.

Ada pun penurunan muka tanah alami, lanjut Ridwan, tidak akan bisa dihindari sehingga perlu ada pertimbangan untuk membangun tanggul lain untuk menahan arus laut.

"Karena kalau tidak, semakin lama akan semakin tergenang. Tanggul darurat yang kita bangun sekarang pun pada waktunya nanti tidak akan sanggup juga menahan," katanya.

Ridwan menambahkan, proyek reklamasi yang kajiannya terpadu dengan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development), memang memiliki visi jangka panjang dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi ekologi pantai utara Jakarta sekaligus menumbuhkan perekonomian baru di kawasan reklamasi.

"Visinya jangka panjang, dan terintegrasi. Tapi juga memperbaiki kondisi ekologi dan kawasan pantai utara Jakarta," katanya.

Kemenko Kemaritiman menyebut ada empat pertimbangan mengapa proyek reklamasi terus berlanjut. Pertama, aspek legal di mana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibukota negara adalah NCICD (Natonal Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.

Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersih di Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum yang kini menjadi isu.

Meski Kemenko Kemaritiman mencabut moratorium pembangunan pulau reklamasi, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tegas menolak kelanjutan proyek tersebut.

Presiden Jokowi sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjadi gubernur DKI Jakarta maupun sebagai presiden.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla lugas mengatakan pemerintah akan menyelesaikan pulau-pulau buatan yang telanjur dibangun, yakni Pulau C dan D.

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10).

Kalla menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

"Yang kita bicarakan sebenarnya yang sudah berjalan, yang sudah ada, khan tidak mungkin dibongkar, khan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," kata Kalla, yang berlatar pengusaha besar itu.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri