tirto.id -
Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, menyebut bahwa dua rancangan Perda (Raperda) yang jadi alas hukum reklamasi Teluk Jakarta bakal digabung menjadi satu.
Dua Raperda itu antara lain Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Net hasilnya digabungkan dua perda itu," kata Darjamuni saat dihubungi Tirto, Kamis (23/8/2018).
Raperda tersebut sebelumnya ditarik dari dewan terkait dengan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi.
Anies menyampaikan bahwa Raperda tersebut perlu dikaji ulang lantaran kondisi perairan di Teluk Jakarta sudah berubah. Selain itu, kajian juga akan mencakup aspek geopolitik hingga sosial dan ekonomi saat rancangan Perda itu dibuat.
Kendati penarikan Raperda tersebut dilakukan sejak Desember 2017, Darjamuni belum mengetahui kapan Raperda tersebut akan dikirim kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Namun, menurut dia, "kami insyaallah Desember ini selesai."
Kajian Raperda tersebut diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menjadikan draf tersebut akan lebih matang dibandingkan Raperda sebelumnya.
Beberapa pulau yang sudah terlanjur terbentuk, serta program (National Capital Integrated Coastal Development) akan diatur dalam Perda tersebut setelah drafnya direvisi.
Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri