Menuju konten utama

Pemprov DKI Bakal Atur Empat Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi

Anies Baswedan resmi mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Bakal Atur Empat Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat Pulau D hasil reklamasi yang disegel oleh Pemprov DKI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan seluruh perizinan reklamasi di Teluk Jakarta. Izin pembangunan 13 pulau reklamasi pun telah dicabut secara permanen, sementara empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun bakal dipikirkan kembali peruntukannya.

Keempat pulau yang sudah jadi itu ialah Pulau C, D, G, dan N. “Kita akan menyiapkan rencana tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi. Ini akan diatur untuk kepentingan masyarakat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (26/9/2018).

Anies menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kendati demikian, ia tidak merinci langkah konkret yang bakal dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keempat pulau reklamasi tersebut.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan pemanfaatan tata ruang keempat pulau akan bergantung pada hasil pengkajian.

Ia menyebutkan bahwa akan ada pengkajian secara ilmiah terlebih dahulu pada Pulau C, D, G, dan N. Sebelum hasil penelaahannya muncul, Marco mengaku tidak ingin berandai-andai terkait pemanfaatan tata ruang dari pulau yang sudah terlanjur jadi.

“Kalau dilihat pada situs itu ada lelang, bunyinya yaitu pengawasan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Itu artinya pengkajian. Bagaimana nantinya, kita harus tunggu dulu hasil kajian yang bersifat ilmiah itu,” jelas Marco.

Marco mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi terlebih dahulu ihwal pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah jadi. Ia mengatakan batas-batas keilmuan itulah yang lantas menjadi koridor dan panduan dalam menentukan fungsi dari Pulau C, D, G, dan N ke depannya.

“Tentu saja garis yang diberikan Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin. Pesan saya jangan berspekulasi dulu, karena kalau kita berspekulasi sekarang, nanti akan kecewa atau malah berlebihan,” ucap Marco.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto