Menuju konten utama

Bapemperda Usulkan Pemprov Tarik Dua Raperda Reklamasi

Kedua draf tersebut baru bisa ditarik setelah DPRD membalas surat Pemprov DKI yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.

Bapemperda Usulkan Pemprov Tarik Dua Raperda Reklamasi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kanan) berjalan keluar gedung KPK untuk melaksanakan Salat Jumat disela-sela pemeriksaan di Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan rencana Pemprov DKI untuk merevisi dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Saefullah menyatakan kedua draf tersebut baru bisa ditarik setelah DPRD membalas surat Pemprov DKI bertanggal 22 November yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan. Adapun isi surat tersebut, untuk menarik surat tertanggal 6 Oktober yang ditandatangani mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Segera (dibalas suratnya). Waktunya, terserah dewan, mudah-mudahan bisa cepat lah," ujar Saefullah usai rapat bersama Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Menurut Saefullah, DPRD menyarankan agar Pemprov tak hanya menarik surat yang dikirim Djarot jika ingin merevisi Raperda tersebut, melainkan mengirimkan surat baru berupa penarikan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Karena itu lah, DPRD akan membalas surat tersebut dengan usulan agar Pemprov dapat mengajukan penarikan draf. "Iya, secara formal surat dibalas dengan surat," kata dia.

Usulan Dewan yang dimaksud Sekda berasal dari Wakil Ketua Bapemperda Merry Hotma. Dalam rapat yang digelar di ruang serbaguna DPRD tersebut, diusulkan agar Anies menarik dua Raperda tersebut dalam paripurna mendatang. Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Usul saya lebih baik kita kembalikan ke paripurna resmi baru nanti Pak Gubernur menyempurnakan raperda zonasi. Supaya tidak gamang. Kita kembalikan melalui paripurna,” kata Merry kepada peserta rapat.

Untuk diketahui, Anies Baswedan mengaku akan meninjau ulang dua Raperda reklamasi yang saat ini masih mandek di DPRD. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan secara spesifik bagian apa saja yang akan diubah dalam peraturan yang drafnya disusun di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Tidak ada yang khusus. Kita tidak bicara satu-dua pasal, kita bicara keseluruhan penataan. Dari situ baru kita terjemahkan ke pasal," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pekan lalu.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto