tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana Presiden Joko Widodo untuk menerapkan kebijakan darurat sipil sebagai penyerta kebijakan pembatasan sosial.
Anggota koalisi dari Imparsial, Anton Aliabbas mengatakan, pemerintah RI perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan. Lebih baik berpegang pada regulasi yang sudah ada saja, katanya.
"Tetap mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar peneliti senior Imparsial, Senin (30/3/2020).
Menurutnya pemerintah belum semestinya menerapkan status darurat sipil. Ketika UU Kekarantinaan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dioptimalkan guna mengatasi pandemik Covid-19.
Pemerintah RI, kata dia, dinilai lebih baik membuat Keputusan Presiden (Keppres) atas status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
Ia menilai, sejauh ini Presiden Jokowi dianggap abai dengan menetapkan masa tanggap darurat nasional lebih dulu.
Dalam Keppres tersebut, Koalisi menyoroti agar pemerintah merumuskan mekanisme alur komando kendali (Kodal) bencana yang selama ini tidak terakomodir dalam Keppres 9/2020. Dampaknya penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.
"Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Selain itu, pemerintah RI didesak untuk menjamin ketahanan hidup masyarakat akibat dampak kebijakan pembatasan sosial yang meluas tersebut. Terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," tandasnya.
Pemerintahan Joko Widodo saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden terkait pencegahan Corona di saat mudik Lebaran 2020. Selain itu, Jokowi menyebut kondisi nasional mengarah pada darurat sipil.
Ia belum akan menetapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah secara nasional. Sedangkan, sejumlah pemerintah daerah justru bertindak cepat dengan menerapkan karantina wilayah secara lokal. Di antaranya Provinsi Papua, Kota Tegal, dan Kota Banda Aceh.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali