Menuju konten utama

Karantina Wilayah: Mengapa Pemda Lebih Peka & Tegas dari Jokowi?

Pemerintah daerah dianggap lebih peka karena menetapkan lockdown. Mereka dinilai tidak terlalu memperhitungkan kalkulasi untung rugi dan lebih memprioritaskan keselamatan warga.

Karantina Wilayah: Mengapa Pemda Lebih Peka & Tegas dari Jokowi?
Warga melintas di depan spanduk penutupan jalan masuk Desa Bogem, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah pusat berkali-kali memperingatkan daerah untuk tidak melakukan kebijakan lockdown untuk menangani Corona COVID-19. Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan cenderung menerapkan kebijakan itu, pertengahan Maret lalu, Presiden Jokowi lekas mengatakan itu adalah kewenangan pusat.

Tapi pernyataan itu tidak lantas membuat daerah lain berhenti melakukan lockdown--atau apa pun sebutannya, sepanjang itu mengarah ke kebijakan penutupan wilayah--terutama setelah pandemi ini semakin menyebar tidak hanya di Jakarta sebagai episentrum dan semakin banyak orang mengungsi atau pulang kampung.

Beberapa daerah yang memutuskan melakukan itu di antaranya Papua, Tegal, dan Aceh. Ada pula lockdown yang merupakan inisiatif warga.

Pada 24 Maret lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses penerbangan dan pelayaran ditutup per 26 Maret hingga 9 April. Akses hanya akan dibuka untuk angkutan barang dan bahan makanan. Keputusan ini akan terlihat sangat wajar ketika kita melihat bagaimana tidak siapnya fasilitas kesehatan provinsi tersebut menghadapi pandemi. Misalnya, hanya ada dua ruang isolasi berstandar WHO.

Namun kebijakan ini ditentang oleh pusat. Kementerian Perhubungan tegas mengatakan "tidak ada penutupan bandara."

Di Tegal, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menerapkan lockdown dengan hanya membuka tak lebih dari tiga pintu masuk--yang merupakan jalan provinsi dan jalan nasional. Ini dilakukan karena "ada satu pasien positif pulang dari Abu Dhabi. Dia pulang dari Abu Dhabi lolos di bandara, lolos di stasiun sampai Tegal dia sudah mengeluh langsung masuk ke rumah sakit ternyata positif."

"Kan mabok kita," kata Dedy saat dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2020).

Kota Banda Aceh juga menerapkan apa yang disebut dengan 'lockdown parsial'. "Terutama di kawasan tempat tinggal pasien yang terpapar COVID-19 dan kawasan yan sudah terdata [tinggal] orang dalam pemantauan (ODP)," kata ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dikutip dari Antara.

Mereka bahkan meminta Provinsi Banda Aceh melakukan hal serupa dengan menutup akses masuk via bandara dan darat.

Selain pemerintah daerah, lockdown juga dilakukan secara mandiri oleh warga. Ini misalnya terjadi di kampung-kampung di Kecamatan Pakem, Sleman, Yogyakarta. Lockdown diterapkan dengan cara memalang jalan-jalan.

Ketua RW 24 Dusun Cepet, Desa Purwobinangun, Pakem Suwarso, menegaskan semua warga sepakat "karena itu demi kebaikan bersama."

Foto-foto lockdown lokal beredar viral di media sosial. Di Twitter, akun @merapi_news mengunggah foto warga yang memasang bambu secara melintang disertai spanduk dengan beragam tulisan. Di antaranya ada tulisan: "lockdown, stay at home, di rumah aja, sementara ditutup."

Pemerintah Daerah Lebih Peka

Apa yang terjadi saat ini di daerah-daerah sebetulnya selaras dengan rekomendasi para ahli untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Mereka merekomendasikan apa yang dinamakan 'karantina wilayah', istilah hukum dari lockdown menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyebut secara bahasa, lockdown itu sama artinya dengan karantina wilayah. Dalam UU tersebut disebut karantina wilayah adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah masyarakat.

Salah satu yang merekomendasikan lockdown adalah Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Dalam surat 14 Maret, mereka meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan karantina wilayah di daerah yang telah terjangkit COVID-19 karena penting untuk meningkatkan kecepatan dalam membatasi penyebaran virus.

Hal serupa kembali dinyatakan dalam kajian ilmiah yang diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kajian itu bernomor 1219/PB PAPDI/U/III/2020 bertanggal 27 Maret 2020.

Sekjen PB PAPDI Eka Ginanjar mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk "memutus rantai penyebaran." Ini mendesak karena angka laju kematian karena COVID-19 mencapai 7-9 persen, atau termasuk yang tertinggi dibanding negara lain.

Arus mudik yang meski ditahan akan tetap ada merupakan "potensi besar penyebaran di daerah," sementara "kemampuan daerah akan sangat berbeda-beda" saat menangani pandemi. Setidaknya ada 14 ribu penumpang dari ratusan armada bus AKAP membawa pemudik dalam waktu 8 hari.

Karena itulah, kepada reporter Tirto, Senin (30/3/2020), Eka berpendapat pemerintah daerah bergerak sendiri karena mereka mulai paham bahwa lockdown memang jalan paling masuk akal untuk menahan laju penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya ini.

Selain PB PAPDI, desakan lockdown juga datang lewat Rekomendasi Strategi Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan sembilan organisasi tenaga kesehatan. Organisasi yang mengeluarkan pernyataan serupa adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI), Laboratorium Eijkman, RS Cipto Mangunkusumo, RSUP Persahabatan, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dan Wecare.id.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan

"pemerintah pusat harus bertanya ke dirinya sendiri mengapa pemda mengambil inisiatif itu lebih dahulu."

Menurutnya keberanian pemerintah daerah mengambil keputusan lockdown mengisyaratkan beberapa hal. Pertama, mereka lebih peka terhadap keadaan darurat ketimbang pusat; kedua, mereka lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga daripada kalkulasi untung rugi.

"Dengan segala kewenangan terbatasnya saja pemerintah daerah berani, masak pemerintah pusat yang punya kewenangan jauh lebih besar lamban dan terkesan menunda-nunda?" katanya Ricky kepada reporter Tirto.

Rencana Kebijakan Baru dari Pusat

Hari ini (30/3/2020), pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah pengumuman yang intinya dalam rangka mencegah mobilisasi orang dalam jumlah besar. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah peraturan "sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran."

Sebelumnya pemerintah telah berkampanye agar orang-orang tidak mudik, terutama yang berasal dari kota episentrum virus seperti Jakarta. Mereka dikhawatirkan membawa virus ke kampung dan menyebarkannya ke orang-orang yang rentan, termasuk orangtua sendiri.

Tapi Jokowi menilai "imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19."

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino