Menuju konten utama

Fadli Zon Nilai Pemerintah Terlambat Baru Godok Aturan Lockdown

"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late," kata Fadli Zon.

Fadli Zon Nilai Pemerintah Terlambat Baru Godok Aturan Lockdown
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (ketiga kanan) , Danlanal Tegal Letkol Marinir Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Richard Arnold (kedua kanan), Wakapolres Kota Tegal Kompol Joko Wicaksono (kanan) memberikan imbauan kepada warga saat pemasangan beton isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown. Namun ia tetap memberi catatan bahwa apa yang dilakukan pemerintah sudah terlambat sebab pasien positif corona COVID-19 di Indonesia sudah mencapai ribuan.

"Ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late," kata Fadli lewat keterangan tertulisnya pada Senin (30/3/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bila saja opsi telah dilakukan Presiden Joko Widodo sejak awal, penyusunan PP pasti akan berlangsung lebih cepat demikian pun dengan upaya penanganan pandemi corona COVID-19.

Lebih lanjut Fadli menerangkan pada keadaan darurat pemerintah tidak perlu menunggu PP rampung untuk dapat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar seperti . Menurut Fadli Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja sudah bisa digunakan untuk menetapkan tanpa memerlukan PP sebagai aturan turunan.

Alasannya, pasal 98 beleid tersebut secara terang menyampaikan UU tersebut berlaku sejak diundangkan alias sejak 8 Agustus 2018. Bukan ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

"Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat," terang Fadli.

Keterlambatan gerak pemerintah ini akhirnya membuat kepala daerah di sejumlah wilayah mengambil langkah drastis dengan memutuskan sendiri lockdown di wilayahnya. Padahal, merujuk pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan, keputusan karantina wilayah ada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini menurutnya adalah potret kegagalan pemerintah pusat menangkap kecemasan kepala daerah. Sebagaimana diketahui, sejumlah kepala daerah memutuskan mengkarantina wilayahnya karena sadar tidak memiliki kemampuan mengatasi pandemi ini.

"Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19. Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan," pungkas Fadli.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto