tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan tidak ada instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menutup operasional bandara di Papua.
"Tidak ada penutupan bandara," kata dia kepada Tirto, Jumat (27/3/2020).
Pernyataan tersebut diungkapkan Novie setelah keluarnya surat dari Angkasapura I sebagai operator Bandara Sentani Jayapura yang menutup operasional bandara sejak 26 Maret 2020 sampai 9 April 2020.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Irene Marizkha menuturkan, pemerintah pusat berupaya agar mobilitas dari dan menuju ke Papua tidak terhalangi dengan adanya aturan tersebut.
"Bukan dilarang kemarin itu tapi dibatasi, yang melarang itu bukan kami tapi yang melarang itu pemerintah sana [Pemprov Papua]. Tapi sepertinya itu kemarin ada perbedaan pendapat kan maksudnya kan bandara harus masih tetap beroperasi," jelas dia.
Ia menegaskan tidak ada penutupan bandara. Semua bandara di Papua masih berjalan dengan normal.
"Di sana hanya disebutkan hanya membatasi penumpang. Ini kita akan koordinasi lagi tapi kita masih tetap berkoordinasi bagaimana arahan ke depannya. Tidak ada bandar udara yang tidak beroperasi kan tidak hanya bawa penumpang tapi bawa logistik juga," jelas dia.
Kondisi berbeda diceritakan Corporate Secretary of PT Angkasa Pura (Persero) Handy Heryudhitiawan, yang mengaku sudah mendapat informasi bahwa Bandara Sentani Jayaputa sudah tutup. Hal tersebut ia katakan menyusul adanya arahan dari Gubernur Papua Lukas Enembe yang menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Bumi Cendrawasih, mulai 26 Maret hingga 9 April 2020. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Itu udah arahan dari pemerintah daerah. Untuk penumpang sudah ditutup per hari ini. Tapi untuk logistik, masih tetap bisa masuk," kata dia kepada Tirto, Kamis (26/3/2020).
Dalam surat yang disebar oleh Angkasa Pura I, penutupan tersebut juga sudah diarahkan dari pusat melalui Surat Kepala Otoritas Bandra X Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.301/001/KOBU.WL.X/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang penutupan penerbangan di Bandar Udara Provinsi Papua.
"Terkait hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa Bandar Udara Sentani - Jayapura dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak 26 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan tanggal 9 April 2020 pukul 23.59 waktu setempat tetapi tetap melayani penerbangan kargo, emergency, sampel darah dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19," ujar surat tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri