tirto.id - Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pelaksana terkait kebijakan pembatasan sosial skala besar. Peraturan pelaksanan tersebut penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial di daerah secara luas.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi Provinsi, Kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja," kata Jokowi saat rapat terbatas saat menerima laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020).
Jokowi kembali menekankan bahwa belum akan mengambil pilihan untuk lockdown dan kembali mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," tegas Jokowi.
Jokowi justru ingin kebijakan pembatasan secara sosial skala besar, physical distancing lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Menurut Jokowi, langkah tersebut "Perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil".
Selain itu, Jokowi meminta agar seluruh apotek dan toko penyuplai bahan pokok bisa tetap buka demi melayani kebutuhan warga, tetapi tetap menerapkan protokol jarak dekat.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi kita sudah kita bicarakan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," tegas Jokowi.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden resmi memberlakukan Pembatasan Sosisal Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan. Jika kondisi tersebut memburuk, bahkan darurat sipil bisa diberlakukan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana