tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai aset daerah senilai sekitar Rp22,2 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Rabu, 24 Juni 2026. Meski demikian, Pemprov mengakui masih ada bayang-bayang sengketa dan gugatan sepihak dari mafia tanah masih mengintai wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penyerahan ratusan sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset yang sebelumnya juga dilakukan pada Februari lalu. Menurutnya, sertifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta ini sangat berarti, bukan hanya bersifat administratif, tetapi memberikan jaminan kepastian hukum,” kata Pramono Anung, di Balai Kota, Rabu.
Gubernur DKI tersebut menegaskan pengamanan aset menjadi perhatian serius karena sengketa masih dapat terjadi bahkan pada tanah yang telah bersertifikat. Karena itu, seluruh proses penataan dan sertifikasi aset diminta dilakukan secara transparan.
“Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat, apalagi kalau tidak ada sertifikatnya,” ujarnya.
Pramono mengakui masih ada sejumlah aset yang proses sertifikasinya belum tuntas. Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov DKI melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses pengawasan.
“Kami memang selalu melibatkan KPK supaya ada yang mengontrol dan mengawasi pelaksanaan ini. Mudah-mudahan segera akan terselesaikan,” katanya.
Ossy Dermawan selaku Menteri ATR/BPN menyebut, sertifikasi aset pemerintah daerah penting untuk meminimalkan potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari. Ossy juga menilai langkah Pemprov DKI dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperbaiki tata kelola administrasi aset.
Dari total 499 sertifikat yang diserahkan, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas sekitar 407 ribu meter persegi. Sementara Jakarta Timur menerima 41 sertifikat dengan luas sekitar 98 ribu meter persegi.
Meski capaian sertifikasi terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta mengakui masih terdapat sejumlah aset yang proses sertifikasinya belum rampung. Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta serta melibatkan KPK dalam pengawasan proses tersebut guna mempercepat penyelesaian dan memastikan kepastian hukum atas aset-aset milik daerah.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































