Menuju konten utama

Hotel Sultan Milik Siapa dan Kenapa Dieksekusi? Ini Kronologinya

Juru sita mengeksesuki Hotel Sultan Jakarta pada hari ini, Kamis (18/6). Siapa pemilik hotel ini dan kenapa dikosongkan? Simak penjelasannya.

Hotel Sultan Milik Siapa dan Kenapa Dieksekusi? Ini Kronologinya
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno atau Hotel Sultan dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026). Proses eksekusi dimulai sejak pagi di kawasan GBK, Jakarta, dengan pengamanan ketat aparat gabungan dan dipimpin oleh panitera/jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan dimulai dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dengan total 3.161 personel di sekitar lokasi.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dikutip Antara News, Kamis (18/6/2026).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pengosongan seluruh area karena status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco telah berakhir pada 2023 dan dinyatakan hapus demi hukum.

Proses di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, didampingi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, serta unsur pendukung lain untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Eksekusi sempat memanas ketika sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan dan pendukung PT Indobuildco melakukan aksi penolakan, yang berujung pada dorong-dorongan dan pelemparan benda.

Situasi kemudian dikendalikan dengan penggunaan water cannon hingga kerumunan mundur dan kondisi kembali kondusif, sehingga proses pengosongan dapat dilanjutkan.

Hotel Sultan Jakarta dikelola oleh PT Indobuildco dan berdiri di atas tanah milik negara, berada dalam pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

PT Indobuildco sebelumnya hanya memegang hak guna bangunan (HGB) untuk mengelola dan mengoperasikan hotel tersebut, yang berlaku selama puluhan tahun dan terakhir berakhir pada 2023.

Pengadilan kemudian menegaskan bahwa HGB tersebut tidak dapat diperpanjang secara otomatis dan telah dihapus, sehingga seluruh tanah dan bangunan kembali menjadi aset negara yang sah dan PT Indobuildco tidak lagi memiliki hak penguasaan atas kawasan tersebut.

PT Indobuildco adalah perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Pontjo Sutowo, putra dari Ibnu Sutowo. Perusahaan ini dikenal publik sebagai pengelola Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Kepemilikan dan hak kelola perusahaan atas lahan tersebut kini menjadi sengketa yang melibatkan pemerintah, karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut telah berakhir.

Penyebab dan Kronologi Eksekusi Hotel Sultan

Sengketa Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan berawal dari kebijakan pemerintah pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an ketika negara membebaskan lahan di kawasan Senayan untuk pembangunan kompleks olahraga Asian Games 1962.

Lahan tersebut kemudian dikelola oleh negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pada perkembangannya, pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak swasta untuk mengembangkan fasilitas hotel di kawasan tersebut, yang kemudian dikenal sebagai Hotel Sultan dan dikelola oleh PT Indobuildco.

Pada tahun 1983, PT Indobuildco memperoleh HGB atas lahan tersebut yang berlaku selama 30 tahun dan kemudian diperpanjang hingga 2023. Namun, menjelang berakhirnya masa HGB, muncul perbedaan pandangan antara pemerintah dan PT Indobuildco mengenai status perpanjangan serta dasar penguasaan lahan.

Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut berada di atas HPL negara sehingga setiap perpanjangan HGB harus mendapat persetujuan pemegang HPL, sedangkan pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara bebas sehingga tidak memerlukan persetujuan tambahan.

Perselisihan tersebut akhirnya bergulir ke pengadilan hingga mencapai putusan penting pada 28 November 2025 dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan berdasarkan HPL 1/Gelora, sedangkan HGB yang dimiliki PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.

Pengadilan juga menolak klaim ganti rugi besar yang diajukan pihak perusahaan dan menegaskan bahwa putusan dapat segera dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad).

Dalam perkara lain (Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst), pengadilan juga menghukum Indobuildco membayar royalti penggunaan lahan sekitar 45,36 juta dolar AS untuk periode 2007-2023 serta menolak gugatan balik perusahaan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah melalui PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara kemudian mempersiapkan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK. Pada tahap persiapan, dibentuk tim transisi yang melibatkan sekitar 300 personel gabungan dari PPKGBK, tim hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta dukungan teknis dari Telkom dan PLN.

Tim ini diberikan pengarahan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi barang, serta mekanisme pengamanan barang milik PT Indobuildco yang masih berada di lokasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, hak atas barang-barang milik pihak sebelumnya tetap akan dihormati dan didata secara resmi untuk disimpan sementara.

“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” terang Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi dikutip Antara News, Senin (15/6/2026).

Pada hari pelaksanaan eksekusi yakni hari ini (18/6/2026), aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda dengan total lebih dari 3.000 personel dikerahkan untuk mengamankan proses di lapangan. Eksekusi dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan dan berlangsung di kawasan eks Hotel Sultan yang berada di lingkungan GBK.

Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan dan kelompok pendukung PT Indobuildco melakukan penolakan dan aksi protes terhadap pengosongan, hingga terjadi dorong-dorongan dan pelemparan benda ke arah petugas.

Aparat kemudian melakukan pengendalian massa menggunakan water cannon untuk membubarkan kerumunan hingga situasi kembali kondusif. Setelah situasi dapat dikendalikan, proses eksekusi dilanjutkan dengan pengosongan dan pendataan aset sesuai putusan pengadilan.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara yang telah diputuskan secara hukum, sekaligus membuka rencana pemanfaatan kembali kawasan eks Hotel Sultan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra