tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang massa simpatisan yang diduga menghalang-halangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, jumlah massa simpatisan yang ditangkap itu masih akan terus bertambah, karena masih ada orang-orang yang bertahan di Hotel Sultan.
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi dalam proses eksekusi,” kata Budi kepada para wartawan di lokasi, Kamis.
Budi menegaskan bahwa penghalangan proses pengosongan Hotel Sultan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate
habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, massa yang bertahan di depan pintu masuk Hotel Sultan adalah massa yang terafiliasi dengan pihak yang akan dieksekusi, yakni PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Budi memperkirakan, secara total ada 500 orang massa simpatisan yang menduduki Hotel Sultan untuk mengadang aparat. Mereka juga menimbulkan kericuhan dengan melemparkan batu maupun kayu ke arah petugas.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada karyawan Hotel Sultan yang ikut ditangkap oleh polisi setelah terjadinya aksi kericuhan.
“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa massa simpatisan yang berjaga di depan Hotel Sultan bukanlah bagian dari karyawan.
“Saya enggak tahu, tapi yang jelas itu bukan karyawan,” sebutnya.
tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana