Menuju konten utama

Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur dari Wali Kota Solo

Sukasno menilai Gibran terlalu banyak mengambil cuti, sehingga menjadikan proses pemerintahan di Kota Solo menjadi tidak efektif dan efisien.

Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur dari Wali Kota Solo
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi istrinya Selvi Ananda (kiri) menyapa masyarakat saat Konser Pesta Rakyat Gemoy dan Santuy di Denpasar, Bali, Selasa (9/1/2024).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta Yohanes Fidelis Sukasno meminta Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya. Sukasno menilai Gibran terlalu banyak mengambil cuti, sehingga menjadikan proses pemerintahan di Kota Solo menjadi tidak efektif dan efisien.

“Menanggapi seringnya Wali Kota cuti, menurut kajian Fraksi PDIP DPRD Solo, menjadikan pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien,” kata Sukasno saat dihubungi Tirto, Selasa (16/1/2024).

Dia beranggapan apabila Gibran mundur dari jabatannya, Pemerintah Kota Surakarta bisa menjalankan APBD 2024 dengan lebih maksimal. Sehingga dia berharap Kota Surakarta bisa merealisasikan target pendapatan asli daerah 2024.

“Ini kan untuk pelayanan masyarakat kan, yang diutamakan pelayanan masyarakat luas, ya bisa mengundurkan diri. Sehingga Pemkot Solo akan betul-betul konsentrasi melayani masyarakat,” kata Sukasno.

Sukasno menyebut ada banyak proses pembangunan di Kota Solo yang tersendat imbas Gibran sibuk berkampanye sebagai cawapres. Sukasno mencontohkan dengan pembahasan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Solo yang tersendat.

Proses pembahasan pembangunan Rencana Detail Tata Ruang tidak bisa ditindaklanjuti karena belum adanya Peraturan Wali Kota Surakarta yang seharusnya ditandatangani oleh Gibran.

“Itu jadi keluhan masyarakat, karena begitu lamanya mengajukan itu, sampai enam bulan delapan bulan tidak jadi-jadi. Masuk diulas juga. Ya memang cuti itu sudah diatur di regulasi walaupun ya masih ada debatable ya," kata Sukasno.

Sukasno menegaskan bahwa Gibran sudah melampaui aturan terkait cuti kampanye bagi setiap orang yang maju dalam politik. Menurutnya, dalam aturan cuti kampanye hanya satu hari dalam sepekan, sedangkan Gibran dianggap sudah melampaui dari batasan tersebut.

“Di situ disebutkan cuti selama masa kampanye Pemilu sesuai dengan kebutuhan. Ini kan luar biasa sekali. Lalu di Pasal 36 ayat 1 diatur cuti 1 hari dalam sepekan. Ini kan debatable sebetulnya,” kata Sukasno.

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menilai permintaan Gibran mundur terlalu politis. Menurutnya, Gibran sudah menaati aturan terkait cuti kampanye sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang.

Dasco juga meminta Fraksi PDIP DPRD Solo berbesar hati, karena pelaksanaan Pemilu tersisa 29 hari lagi.

"Saya kira soal soal begini jangan terlalu dipolitisasi. Pemilu kita kan tinggal 29 hari lagi. Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," kata Dasco di Gedung DPR RI.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Nusron Wahid, juga menambahkan komitmen Prabowo-Gibran tak mengambil cuti pada hari kerja merupakan keputusan yang sudah diambil sejak awal masa kampanye.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memutuskan hanya mengambil cuti dua hari dalam sepekan selama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri