tirto.id - Mahasiswa atau dokter residen senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra, dituntut penjara 1,5 tahun karena memeras juniornya hingga Rp1,99 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum, Efrita saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Jaksa menyatakan terdakwa Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Zara dilakukan secara terstruktur dan masif melakukan pemerasan. Bahkan, sampai melakukan perbuatan intimidatif kepada junior di lingkungan praktik PPDS Undip di Rumah Sakit Kariadi, Semarang.
Sebagai seorang senior, terdakwa seharusnya memberikan teladan dan tidak membiarkan budaya penyalahgunaan kuasa berkembang di dunia pendidikan. Tindakan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis bagi para residen.
"Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen junior,” tegas Jaksa saat membaca pertimbangan meringankan hukuman.
Meski begitu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan. Di mana terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf.
Jaksa menjelaskan, dalam aksinya, terdakwa bersama sejumlah senior lain memaksa mahasiswa baru PPDS menyetor uang untuk berbagai kebutuhan. Korban dalam kasus ini adalah junior angkatan almarhumah Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, para junior angkatan 77 dibebani membayar kebutuhan makan semua seniornya saat lembur. Total uang untuk makan prolong itu mencapai Rp235,5 juta dan snack Rp197,1 juta.
Kemudian, junior juga dibebani membayar acara pisah sambut Rp93,5 juta; menebus kebutuhan senior Rp91,6 juta; membayar joki tugas senior Rp98,5 juta; kebutuhan pendukung senior Rp46,3 juta.
Ada pula untuk transfer ke senior Rp10 juta; sewa mobil senior Rp10,8 juta, bayar langganan internet dan lainnya. Bahkan ada dana yang sudah ditransfer untuk keperluan senior tapi belum teridentifikasi, jumlahnya Rp1,2 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp1,99 miliar," jelas Jaksa Efrita saat merinci setoran junior untuk keperluan senior PPDS, termasuk terdakwa Zara. Dana itu bersumber dari mahasiswa angkatan 77 yang berjumlah sekitar 10 orang.
Menurut Jaksa, perbuatan Zara memenuhi unsur tindak pidana, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.
Unsur menguntungkan ini bisa dilihat dari setiap kali senior menikmati fasilitas yang dibiayai junior, secara faktual mereka memperoleh keuntungan ekonomis berupa penghematan biaya.
Selain itu, terdakwa Zara juga memenuhi unsur berbuat kekerasan atau ancaman kekerasan. Jaksa membeberkan, fakta persidangan menunjukkan adanya doktrin “pasal anestesi” hingga "tata krama anestesi".
Dua hal itu telah menciptakan situasi mahasiswa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi perintah senior, termasuk terdakwa Zara. Efektivitas sistem ini terlihat dari ketiadaan perlawanan terkait iuran dan pembiayaan logistik.
Sedangkan dari sisi psikologi, menurut Jaksa terdapat tekanan mental akibat kekerasan verbal maupun fisik yang berdampak berat pada mahasiswa junior. Pada kasus almarhum Aulia Risma, ditemukan tanda-tanda frustasi, rasa takut mendalam, hilangnya rasa percaya diri.
Dalam rangkaian kasus ini, ada dua terdakwa lain yang dituntut secara terpisah. Terdakwa Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi Anestesiologi Undip dituntut hukuman tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Sri Maryani selaku Staf Adminustrasi Prodi Anestesiologi dituntut satu tahun enam bulan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































