tirto.id - Mantan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memeras mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum, Tommy Untung saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Taufik melakukan beberapa perbuatan kejahatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Agustus 2023, di lingkungan praktik PPDS Undip di Rumah Sakit Kariadi, Kota Semarang.
Dalam aksinya, Taufik bersekongkol dengan Sri Maryani selaku bawahan yang menjabat Staf Administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip. Tindakan culasnya juga dimuluskan oleh para senior residen PPDS, salah satunya terdakwa Zara Yupita Azra.
Saat Taufik menjabat Kaprodi, biaya resmi pendidikan di PPDS Undip hanya meliputi uang SPP Rp15,5 juta per bulan dan uang pangkal atau SPI Rp25 juta yang dibayar sekali selama pendidikan. Biaya tambahan untuk beberapa ujian luar pun hanya sekitar Rp15 juta.
Namun, Taufik secara serampangan melegalkan penarikan uang pungutan di luar ketentuan. Setiap mahasiswa atau dokter residen diwajibkan menyetor iuran biaya operasional pendidikan sekitar Rp80 juta per orang.
"Terdakwa melanggengkan penarikan uang dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kaprodi," beber jaksa.
Secara teknis, ia menyuruh Sri Maryani untuk menarik pungutan. Para mahasiswa PPDS dengan terpaksa menyetor iuran kepada Taufik melalui Sri Maryani dengan total Rp2,49 miliar.
Uang yang terkumpul digunakan untuk berbagai kegiatan yang seharusnya bukan menjadi tanggungan mahasiswa PPDS. Bahkan, Rp177 juta-an di antaranya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Taufik.
Jaksa menyimpulkan tak ada alasan pemaaf atas tindakan terdakwa. Taufik dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 368 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa ada beberapa pertimbangan yang memperberat tuntutan. Yakni, perbuatannya dilakukan secara terstruktur dan masif. Terdakwa selaku dosen seharusnya tidak membiarkan terjadinya budaya, atmosfer, relasi kuasa absolut dalam lingkungan pendidikan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keperpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan. Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan bebas para residen," ujarnya.
Sisi lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Maryani dengan berdalih pengumpulan uang pungutan sudah berlangsung sebelum terdakwa menjabat Kaprodi.
Meski begitu, kata Jaksa ada pertimbangan yang meringankan tuntutan. Yakni selama persidangan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib.
Dalam rangkaian kasus ini, terdakwa Sri Maryani dituntut secara terpisah. Sri Maryani dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Zara Yupita Azra selaku senior PPDS Undip dituntut 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























