tirto.id - Parlemen Senegal mengesahkan RUU anti-gay baru pada Kamis (12/3/2026). Melalui UU ini, pemerintah Senegal dapat memberikan sanksi bagi pelaku hubungan sesama jenis dan upaya promosi atasnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dinukil dari BBC, sebanyak 135 anggota parlemen Senegal telah memberikan suara untuk meloloskan RUU tersebut. Hasil voting menunjukkan suara mayoritas bulat dengan nol penolakan dan hanya tiga yang abstain.
Hasil voting parlemen ini membuat RUU anti-gay yang baru tinggal menunggu penandatanganan presiden sebelum resmi jadi undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, RUU anti-gay merupakan salah satu janji politik Presiden Bassirou Diomaye Faye dan Perdana Menteri Ousmane Sonko. Pemerintah Senegal menjadikan RUU itu sebagai inisiatif untuk dibahas parlemen setelah terjadinya gelombang penangkapan orang-orang yang diduga memiliki hubungan sesama jenis.
Komunitas internasional telah mengkritik pembahasan RUU tersebut, namun juru bicara Pemerintah Senegal bersikeras bahwa produk hukum itu mencerminkan pandangan masyarakatnya.
"Mayoritas warga Senegal tidak menerima homoseksualitas. Budaya kami menolaknya dan kami dengan tegas menentangnya," kata juru bicara pemerintah, Amadou Moustapha Ndieck.
Kelompok Konservatif Ingin Hukuman Lebih Berat, Tapi Aktivis HAM Menentang
Meskipun Senegal telah menggolongkan hubungan sesama jenis sebagai perbuatan melanggar hukum, namun aktivis konservatif di sana berulang kali menuntut hukuman yang lebih berat.
Salah satu kelompok konservatif itu adalah gerakan And Sàmm Jikko Yi. Kelompok itu berulang kali mendesak pihak berwenang untuk mengadopsi undang-undang kriminalisasi tindakan homoseksual yang lebih ketat. Para pemimpin kelompok tersebut menyatakan bahwa UU ini adalah upaya untuk membela apa yang mereka sebut sebagai nilai moral Senegal.
Sementara itu, banyak kelompok hak asasi manusia menilai bahwa pengesahan RUU akan memperburuk diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum minoritas seksual.
Peneliti Human Rights Watch Larissa Kojoué menyebut pengesahan RUU anti-gay baru cukup mengkhawatirkan. Ia menyebut Pemerintah Senegal memperburuk stigmatisasi kelompok minoritas gender menjadi "kekerasan dan ketakutan".
"Mengkriminalisasi perilaku sesama jenis dan menangkap orang karena orientasi seksual mereka melanggar berbagai hak yang dilindungi secara internasional, termasuk kesetaraan dan non-diskriminasi," tutur Kojoué.
Pendiri lembaga think-tank Afrikajom Center, Alione Tine, menyebut keputusan parlemen ini akan memperburuk ketegangan sosial. Dalam hal ini, menurutnya undang-undang seharusnya "menghormati hak asasi manusia dan melindungi kebijakan kesehatan masyarakat".
Ketua Asosiasi LGBTQ Senegal, dr. Charles Dotou, mengatakan pelarangan melalui undang-undang berisiko tak menyelesaikan masalah dan justru memperkeruhnya.
"Orang-orang akan lebih banyak yang bersembunyi. Hal ini akan menciptakan lebih banyak ketakutan dan orang-orang akan takut untuk hidup secara normal di komunitas tersebut," katanya, menjelaskan risiko bahwa hal itu akan menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Pengesahan RUU anti-gay baru di Senegal dilakukan parlemen setelah terjadinya gelombang kriminalisasi pasangan sesama jenis di sana pada bulan lalu. Sepanjang Januari 2026, pihak kepolisian setempat telah menangkap 12 pria, dua di antaranya adalah tokoh masyarakat dan seorang jurnalis terkemuka.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































