tirto.id - Seluruh perusahaan minera dan batu bara (minerba) wajib memasukkan data pendapatan ke aplikasi e-PNBP, mulai 1 Maret 2019 atau Jumat besok. e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang menghitung secara akutrat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP Minerba.
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menjelaskan mulai 1 Maret 2019 transaksi PNBP perusahaan minerba akan dipindahkan sepenuhnya ke aplikasi e-PNBP.
"Sebelum 1 Maret mereka masih bisa lewat e-PBNP atau SIMPONI [aplikasi kemenkeu]. Kalau besok itu semua harus lewat e-PBNP. Simponi nanti langsung tidak bisa lagi," kata Johnson di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Menurut dia, pemindahan transaksi dari SIMPONI ke e-PNBP juga bagian dari upaya menertibkan pertambangan ilegal. Sebab, kewajiban pelaporan tak hanya masuk ke e-PNBP melainkan juga Mineral Online Monitoring System (MOMS).
Dengan dua aplikasi tersebut, data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi akan terintegrasi sehingga dapat memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
"Makanya e-PBNP sangat complicated dalam penyediaannya. e-PNBP bukan hanya di pusat doang, semua. EPNBP dan MOMS akan disosialisasikan. Di Makassar sudah disosialisasikan, e-PBNP sudah mulai jalan dari Agustus," ujar Johnson.
Jika tidak berpindah ke e-PNBP, kata Johnson, sanksi untuk perusahaan Minerba sudah menanti. Sanksi tersebut ialah mulai dari penghentian pelayanan hingga pemblokiran IUP oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom