Menuju konten utama

Selundupkan Harley & Brompton, Garuda Kena Denda Rp100 Juta

Garuda dianggap melanggar peraturan Kementerian Perhubungan yaitu PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval.

Selundupkan Harley & Brompton, Garuda Kena Denda Rp100 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melanggar peraturan yang ada di Kementerian Perhubungan yaitu PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval.

"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, sanksi admistrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadaf flight approval," jelas dia di Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019).

Pelanggaran tersebut terkait skandal penyelundupan Harley Davidson lewat pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. Denda yang bisa dibebankan pada perusahaan yang melanggar yaitu denda Rp100 juta.

"Iya institusi kena denda antara Rp25 sampai Rp100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," jelas dia.

Ia menjelaskan, surat denda sudah dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan kepada Garuda Indonesia pada hari ini. Denda tersebut harus segera dibayar Garuda tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan ke pihak korporasi.

"Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya. Begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.

Komite Audit sebelumnya telah melayangkan surat soal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ke Menteri BUMN. Berdasarkan temuan, barang mewah tersebut diketahui milik Dirut Garuda nonaktif, Ari Askhara. Atas temuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan sementara Ari Askhara dari jabatannya.

Tak hanya itu, Menteri BUMN juga mencopot direksi lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan moge tersebut. Direksi Garuda lain yang juga dicopot sementara adalah Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti