tirto.id - Peserta Calon Pimpinan (Capim) KPK dari unsur Jaksa, M Jasman Panjaitan membantah telah menerima gratifikasi dari tersangka pembalakan hutan lindung, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
Hal itu disampaikan Jasman saat menjalani tes wawancara dalam lanjutan seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/8/2019).
"Saya bilang, sampai kapan pun dalam kasus itu, sampai ke langit pun saya tidak punya salah dalam kasus itu [DL Sitorus]," kata Jasman.
Dia menjelaskan, pengacara DL Sitorus memang pernah mengajukan penangguhan penahanan. Kala itu, DL Sitorus berharap bisa merayakan Natal, meski berstatus tersangka.
Namun, Jasman mengklaim saat itu telah menanyakan alasan penangguhan penahanan DL Sitorus.
"Apa alasan Anda mengajukan alasan itu? Karena tua?" kata mengulang pertanyaan kepada DL Sitorus kala menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Ia melanjutkan, akhirnya memberi syarat kepada Sitorus untuk membayar denda kerugian negara, sebelum permohonan penangguhaan penahanan dikabulkan.
Dalam kasus DL Sitorus itu, Kantor Wilayah Kementerian Kehutanan Sumatera Utara menaksir kerugian negara akibat perambahan hutan lindung mencapai Rp84,6 miliar.
Setelah pertemuan ini, Jasman mengakui tak tahu kabar DL Sitorus. Namun, DL Sitorus tak meneruskan upaya penangguhan penahanan. Sitorus juga diketahui mengganti pengacara.
Dalam kasus ini, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada DL Sitorus.
Jasman pun mengaku sudah pernah diperiksa Kejagung terkait tudingan ini. Tiga orang pengacara yang berusaha mengurus penangguhan penahanan pun disebut turut diperiksa.
"Semua mereka diperiksa, bahwa itu ide mereka," ujar Jasman.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher