Menuju konten utama

Kritik Pansel, Pegawai KPK Desak Jokowi Tolak Capim Bermasalah

Wadah Pegawai KPK mendesak Jokowi menolak keputusan pansel jika meloloskan capim Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki rekam jejak bermasalah. 

Kritik Pansel, Pegawai KPK Desak Jokowi Tolak Capim Bermasalah
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Kinerja panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menuai kritik dari para pegawai Lembaga Antirasuah.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan organisasinya kecewa dengan keputusan pansel yang meloloskan sejumlah kandidat bermasalah dalam tahap tes profile assessment.

"Kami pegawai KPK menyatakan kecewa, [dengan] masih masuknya calon-calon bermasalah dalam [daftar] 20 capim KPK terpilih [yang lolos tes profileassessment]," kata Yudi dalam siaran persnya yang diterima Tirto pada Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, keputusan itu menunjukkan pansel tidak mengakomodir masukan KPK terkait dengan penelusuran rekam jejak capim.

Padahal, kata Yudi, proses "background checking" tersebut dilakukan oleh KPK untuk memenuhi permintaan pansel.

"Pimpinan KPK adalah pemimpin yang akan membawa arah KPK ke depan. Pimpinan KPK harus menjadi benteng terakhir menjaga kepercayaan rakyat untuk membuat KPK betul-betul membasmi korupsi, bukan melindungi koruptor," Yudi menegaskan.

Dia juga mengingatkan pimpinan KPK berkewajiban menjaga Komisi Antirasuah tetap independen sekaligus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara maksimal.

Oleh karena itu, Yudi menegaskan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo menolak capim-capim bermasalah jika pansel meloloskan mereka dalam daftar 10 besar.

Dia memerinci terdapat tiga kategori capim bermasalah dalam daftar 20 nama kandidat yang telah diloloskan oleh pansel dalam tes profile assessment.

Kategori pertama, kata Yudi, adalah capim yang "Diduga melakukan beberapa dugaan pelanggaran berat selama bekerja di KPK."

Kedua, Yudi melanjutkan, capim yang "Memiliki rekam jejak pernah menghambat pelaksanakan tugas KPK."

Terakhir, Yudi meminta Jokowi menolak capim KPK yang tidak patuh dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau melakukan perbuatan tercela lainnya.

Ia menjelaskan LHKPN memiliki peran penting untuk mendorong akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, Wadah Pegawai KPK menilai mereka yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN tidak layak memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK tidak baik-baik saja, KPK dalam keadaan kritis dan amanah rakyat terancam digadaikan dalam 4 tahun ke depan. Kondisi ini darurat," kata Yudi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH