Menuju konten utama

Penasihat KPK Pertanyakan Kredibilitas dan Pernyataan Pansel Capim

Penasihat KPK menyatakan gagal mengerti soal kredibilitas Pansel Capim KPK saat ini kenapa bisa terpilih.

Penasihat KPK Pertanyakan Kredibilitas dan Pernyataan Pansel Capim
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Pansel KPK Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Hamdi Moeloek (kedua kiri) dan Mualimin Abdi (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.

tirto.id - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mempertanyakan kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.

"Saya gagal mengerti, orang yang tidak punya track record pemberantasan korupsi dan tidak paham bagaimana organisasi KPK bekerja kok bisa duduk jadi anggota pansel komisioner KPK," kata Tsani kepada reporter Tirto pada Selasa (27/8/2019).

Tsani mempertanyakan ucapan anggota pansel Hendardi, yang merasa terancam dengan ucapan Tsani. Tsani sempat menyampaikan bahwa dirinya akan mengundurkan diri dari posisi penasihat KPK jika orang-orang bermasalah yang terpilih menjadi Pimpinan KPK.

"Saya tidak mengancam pansel, saya mengingatkan siapapun bahwa memilih komisioner KPK yang cacat etik dan tidak memiliki kredibilitas internal maupun eksternal terkait tugas-tugas KPK akan menghambat pelaksanaan tugas KPK," ujar Tsani.

"Bahkan hal itu bisa membuat organ KPK tidak berfungsi, termasuk organ penasihat. Dan jika itu terjadi, mereka harus paham kalau penasihat KPK misalnya akan mundur meski masa jabatannya belum berakhir," lanjutnya.

Tsani menyampaikan, Penasihat KPK memang dipilih oleh Komisioner KPK berdasarkan usulan Pansel KPK.

Namun, regulasi menjamin bahwa mereka bisa bekerja independen karena dapat memberikan nasihat kepada komisioner diminta ataupun tidak diminta.

"Itu yang mungkin tidak dipahami Hendardi yang memang tidak punya track record memadai di pemberantasan korupsi dan tidak terlalu paham bagaimana organ KPK bekerja," tegas Tsani.

"Mungkin dia bayangkan penasihat KPK itu seperti pekerjaan dia sebagai penasihat Kapolri yang cukup ditunjuk saja oleh Kapolri, tanpa perlu bikin pansel yang kredibel," lanjutnya.

Sehari sebelumnya (26/8/2019), Hendardi menilai tak ada gunanya bagi Tsani mengeluarkan ancaman itu.

"Ya enggak usah mengancam, kalau mundur, mundur aja," kata Hendardi di RSPAD, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Dan namanya ya penasihat itu, kan, biasanya diminta pengurus, ketua, atau komisioner, ya nanti komisioner baru belum tentu juga membutuhkan dia," sambung dia.

Menurut Hendardi, mundurnya Tsani tidak harus bergantung pada kinerja capim KPK. Hendardi menyatakan pansel sudah bekerja dengan sebaik-baiknya memilih capim yang paling cocok.

"Jadi enggak usah mengancam-ancam, ya kalau mau mundur silakan saja, kan, enggak ada yang melarang," tukasnya lagi.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno