tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sepanjang pandemi COVID-19 terdapat ratusan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik kaitan dengan penanganan COVID-19 yang mengandung bahan berbahaya atau bahan terlarang ditemukan dan dimusnahkan. Produk yang telah dimusnahkan itu total nilainya mencapai Rp63,5 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengungkapkan berdasarkan pengawasan dan uji sampling sepanjang Juli 2020 sampai September 2021 ditemukan 72 produk mengandung bahan kimia obat, bahan yang dilarang atau berbahaya. Ia merinci sebanyak 53 item obat tradisional, 1 produk suplemen kesehatan dan 18 produk kosmetik.
Selain itu BPOM kata dia juga menerima laporan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau kosmetik yang mengandung bahan kimia obat, bahan yang dilarang maupun bahan berbahaya dari negara-negara lain. Berdasarkan laporan rinciannya adalah 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 97 item kosmetik.
“Terhadap hasil pengujian dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti pembersihan pasar dengan dengan melakukan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan proses projustisia oleh PPNS BPOM jika ditemukan indikasi pidana,” ujar Reri saat konferensi pers daring, Rabu (13/10/2021).
Pada Juli 2020 sampai September 2021 itu sebanyak 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetik telah diperiksa.
“Kemudian dilakukan pemusnahan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan nilai keekonomian Rp21,5 miliar [sedangkan khusus] kosmetik senilai Rp42 miliar,” kata Reri.
Sehingga jika ditotal maka yang telah dimusnahkan senilai Rp63,5 miliar.
Selain melakukan pemusnahan, BPOM juga melakukan pembatalan terhadap 27 nomor izin edar produk obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 18 produk kosmetik.
Kemudian yang masuk ranah hukum untuk edar produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ada 69 perkara dan kosmetik 89 perkara.
“[Untuk perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan] adapun putusan pengadilan tertinggi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. [Untuk perkara kosmetik] adapun putusan pengadilan tertinggi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda 25 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Reri.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto