Menuju konten utama

53 Obat Tradisional Penanganan COVID-19 Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM temukan bahan kimia berbahaya pada obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19.

53 Obat Tradisional Penanganan COVID-19 Mengandung Bahan Berbahaya
Ilustrasi membeli Obat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan berdasarkan hasil pengawasan selama masa pandemi COVID-19 ditemukan sebanyak 72 produk terdiri dari obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik kaitan dengan penanganan COVID-19 mengandung bahan berbahaya atau bahan terlarang.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan sepanjang masa pandemi ini, BPOM melakukan kegiatan rutin dan pengujian dengan memprioritaskan terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19.

“Yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan tubuh dan menjaga daya tahan tubuh dan kosmetik berupa hand gel dan hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Reri dalam konferensi pers daring, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai September 2021, ditemukan 72 produk yang mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang.

“Teridentifikasi sebanyak 53 item obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia dan ini jelas dilarang dan 1 item suplemen kesehatan, serta 18 kosmetik [mengandung] bahan kimia obat atau bahan yang dilarang atau bahan berbahaya,” ujar Reri.

Setelah dilaksanakan analis terhadap temuan bahan kimia obat yang terdapat di dalam obat tradisional BPOM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi COVID-19. Kecenderungan obat tradisional itu mengandung efedrin dan pseudoefedrin, padahal sebelum masa pandemi dua bahan itu hampir tidak pernah dipakai.

Efedrin dan pseudoefedrin ini selain sintetis juga terdapat pada tanaman ephedra sinica atau ma hwang yang lazim ditemukan pada obat tradisional Cina atau traditional chinese medicine (TMC).

Reri mengatakan penggunaan ephedra sinica dalam obat tradisional ini digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19. Ephedra sinica merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai PerkaPOM nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 dan PerBPOM Nomor 11 Tahun 2020.

“Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi kesehatan baik itu IDI, IAI dan lain-lain. Produk kesehatan yang mengandung ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien COVID-19, tidak menurunkan kematian dan tidak menekan swab tes menjadi negatif,” kata Reri.

Penggunaan ephedra sinica juga dapat membahayakan kesehatan yaitu pada sistem kardiovaskuler dan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan.

Di samping itu kata Reri juga ditemukan bahan kimia obat yang sudah sering ditambahkan ke dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh pihak yang bertanggung jawab yaitu sildenafil sitrat dan turunannya, tadalafil, deksametason, fenilbutason, allopurinol, prednison, parasetamol, asetosal, natrium diklofenak, fososmid, sibutramin hcl, siproheptadin hci dan tramadol.

“Penembahan bahan kimia obat ini tentu sangat membahayakan kesehatan penggunanya,” ujar Reri.

Sedangkan temuan pada produk kosmetik didominasi adanya kandungan hidrokinon atau pewarna yang dilarang yaitu merah k3 dan merah k10.

“Hidrokinon dapat menyebabkan iritasi kulit menjadi merah dan rasa terbakar serta kulit kehitaman. untuk pewarna k3 dan k10 dapat menyebabkan kanker,” kata Reri.

Selain hasil pengawasan dan uji sampling terhadap produk-produk di lapangan, BPOM kata dia juga menerima laporan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau kosmetik yang mengandung bahan kita obat, bahan yang dilarang maupun bahan berbahaya dari negara-negara lain.

“Sesuai laporan yang kami terima tercatat ada 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya,” kata Reri.

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto