tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan belum dilakukan karena kerugian negara masih dihitung.
"Ya, penyidikan perkara ini masih berproses ya. Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Budi menambahkan, setelah penghitungan kerugian negara rampung, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini.
Dalam keterangan terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal tersebut. Ia memastikan penyidikan masih terus berjalan.
"Masih terus berproses. Kami masih mencari dan melengkapi dokumen-dokumen keperluan penghitungan kerugian negaranya," kata Asep kepada Tirto, beberapa waktu lalu.
Selain Indra, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya. Namun, identitas mereka belum diungkap. KPK menduga terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































