tirto.id - Hari Departemen Agama, kini Kementerian Agama (Kemenag), diperingati setiap tanggal 3 Januari. Perjalanan menuju terbentuknya lembaga ini tentu mengalami berbagai rintangan. Pada 11 Juli 1945, di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPKUPKI), Mohammad Yamin beradu argumen dengan anggota BPUPKI lainnya tentang pembentukan Kementerian Agama.
Mengutip dari laman resmi Kemenag, kala itu Mohammad Yamin memberikan usul terkait perlunya pembentukan kementerian yang istimewa, berhubungan dengan agama dan memberi jaminan pelayanan kepada umat Islam.
Pada sidang tersebut, Yamin kurang memperoleh suara dan dukungan dari anggota BPUPKI yang lain. Akhirnya, ia berusaha menyuarakan pendapatnya kembali ketika sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI berlangsung, tanggal 19 Agustus 1945.
Ternyata, perjuangan ini tidak digubris sama sekali seperti yang terjadi pada sidang BPUPKI sebelumnya. Dengan anggota PPKI yang terdiri dari 27 orang, 19 orang tidak menyetujui pembentukannya.
Ki Hadjar Dewantara merupakan salah satu orang yang menolak usul Yamin dan menganggap bahwa masalah agama dapat dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Perjuangan Menuju Pembentukan Kementerian Agama
Pendapat Yamin mengenai dibutuhkannya kementerian yang mengatur urusan agama ini sempat berada di titik akhirnya. Akan tetapi, perjuangan belum berhenti.
Pada masa-masa akhir 1945, KH Abudardiri, KH Saleh Su’aidy, dan M. Sukoso selaku anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas melanjutkan perjuangan Yamin yang sempat menyerah. Mereka mengusulkan pembentukan Kemenag kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
“Mengusulkan supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan saja, tapi hendaklah kementerian yang khusus dan tersendiri,” ungkap salah satu pengusul yang bernama Saleh Su’aidy, dikutip Nasar dalam buku Peringatan 10 Tahun Kementerian Agama.
Ternyata, usulan tersebut mendapat respons yang lebih baik. Mereka mendapatkan suara dari M. Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang juga merupakan anggota KNIP.
Berkat perjuangan itu, akhirnya pemerintah memberikan ketetapan No.1/S.D. pada 3 Januari 1946. Ketetapan itu berisi, Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP, memutuskan mengadakan Departemen Agama, lalu mengangkat H. M. Rasjidi sebagai Menteri Agama.
Semenjak keluarnya keputusan tersebut, 3 Januari 1946 ditetapkan sebagai Hari Departemen Agama dan diperingati setiap tahunnya. Kini, departemen yang sekarang berubah namanya menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia telah mencapai umurnya yang ke-75.
Dalam pemerintahan, Kemenag tentu memiliki fungsinya tersendiri mewakili bidang keagamaan. Berikut ini fungsinya:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Penulis: Yuda Prinada