Menuju konten utama

Scam Marak, Mafindo Desak Sistem Pelaporan Terpadu

Mafindo mendesak pembentukan sistem pelaporan terintegrasi yang memperingatkan agar pengawasan siber berbasis AI tidak disalahgunakan.

Scam Marak, Mafindo Desak Sistem Pelaporan Terpadu
Ilustrasi Kejahatan Perbankan dan Judi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menyoroti kelemahan fundamental tata kelola penanganan penipuan digital (scam) di Indonesia. Mafindo merekomendasikan pembentukan sistem pelaporan terintegrasi satu pintu untuk mencegah operasi pelaku.

Melalui policy brief terbaru yang dirilis oleh Anti-Scam Network Mafindo, pemerintah didesak untuk segera melakukan reformasi secara sistemik. Mafindo juga memberikan peringatan keras agar pengetatan keamanan digital ini tidak mengorbankan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

Kedua isu krusial ini dibedah secara mendalam dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk “Kolaborasi Penanganan Penipuan Digital di Indonesia” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan policy brief yang dipaparkan, lonjakan kasus penipuan digital yang terjadi belakangan ini tidak semata-mata disebabkan oleh kecanggihan teknologi pelaku. Faktor utama lainnya adalah lemahnya desain sistem pengawasan dan respons lintas sektor di Indonesia.

Peneliti Anti-Scam Network Mafindo, Cahya Suryani, mengungkapkan bahwa ekosistem penanganan scam saat ini masih sangat terfragmentasi. Korban selalu dihadapkan pada prosedur birokrasi yang berlapis dan harus melapor ke berbagai institusi seperti bank, kepolisian, dan platform digital secara terpisah.

Policy brief ini kami susun untuk menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada celah sistem yang memungkinkan penipuan terus berulang. Kalau responsnya tetap sektoral dan parsial, maka pelaku akan selalu selangkah lebih maju. Yang kita butuhkan adalah reformasi tata kelola yang menyeluruh,” tegas Cahya dalam forum tersebut.

Ketiadaan sistem pelaporan terpadu ini membuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, operator telekomunikasi, dan platform digital tidak berjalan secara real-time. Akibatnya, proses penanganan menjadi lambat dan menyulitkan pemulihan kerugian korban.

Selain itu, policy brief tersebut menyoroti lemahnya akuntabilitas penyedia layanan. Mekanisme verifikasi identitas dan pengawasan akun di sejumlah platform digital dinilai masih menyisakan celah besar yang dengan mudah dieksploitasi oleh sindikat penipu.

Merespons sistem yang karut-marut, Mafindo merekomendasikan pembentukan Sistem Pelaporan Nasional Terintegrasi satu pintu secara aktual guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, Mafindo mendesak penerapan kewajiban uji tuntas agar platform digital dan lembaga keuangan memiliki standar operasional yang ketat dan transparan dalam menangani laporan korban.

Di tengah urgensi penguatan sistem deteksi dini dan pemantauan aktivitas digital berbasis akal imitasi (AI). Regulasi yang terlalu represif demi memberantas scam berpotensi menjadi pedang bermata dua bagi ruang demokrasi.

Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menegaskan bahwa desain kebijakan keamanan siber harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan hak sipil.

“Kita tidak boleh tergelincir pada pendekatan keamanan yang justru membatasi kebebasan berekspresi. Proteksi penting, tapi demokrasi juga harus dijaga,” ujar Septiaji.

Penggunaan AI untuk memantau pola komunikasi dan transaksi dinilai sangat berisiko melanggar privasi jika tidak diatur dengan batasan yang jelas, mekanisme audit yang ketat, serta ruang keberatan bagi warga. Tanpa pengawasan independen, sistem keamanan ini rentan disalahgunakan menjadi alat kontrol eksesif yang membatasi kritik atau ekspresi sah secara hukum.

“Keamanan digital memang mendesak, tetapi jika salah langkah, kepercayaan publik bisa menurun karena merasa diawasi secara berlebihan,” tambah Cahya.

Keterlibatan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan dinilai krusial untuk memastikan regulasi tetap transparan dan akuntabel.

Di tengah eskalasi ancaman siber yang kian kompleks, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar dalam menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan efektif memberantas sindikat penipuan, tanpa harus mengkhianati amanat demokrasi konstitusional di ruang digital.

=====

Hanang Septioyudho berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait MAFINDO atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto