Menuju konten utama

Mafindo: Kerugian Masyarakat Akibat Scam Capai Rp9,1 Triliun

Kasus penipuan digital alias scam di Indonesia tembus banyak menggunakan modus AI, voice cloning, dan deepfake.

Mafindo: Kerugian Masyarakat Akibat Scam Capai Rp9,1 Triliun
Ilustrasi seseorang yang mendapatkan SMS penipuan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mengawali tahun 2026, catatan kejahatan siber menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dengan total kerugian masyarakat akibat penipuan digital (scam) mencapai Rp9,1 triliun. Kerugian masif ini terakumulasi dari 432.637 laporan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga 14 Januari 2026.

Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk “Kolaborasi Penanganan Penipuan Digital di Indonesia” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Situasinya sudah darurat. Dampaknya luar biasa parah dan korbannya terus bertambah. Ini mencerminkan eskalasi serius kejahatan digital yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi rumah tangga,” tegas Septiaji dalam forum tersebut.

Mafindo mencatat bahwa korban penipuan digital kini tidak lagi terbatas pada kelompok dengan tingkat literasi rendah. Korban saat ini berasal dari berbagai latar belakang usia, tingkat pendidikan, hingga profesi.

Keberhasilan para penipu tidak sekadar mengandalkan ketidaktahuan korban, melainkan kepiawaian mereka dalam merekayasa sosial yang mengeksploitasi celah psikologis, seperti rasa panik, empati, hingga tekanan emosional yang mendesak.

Tingginya angka kerugian ini juga diperparah oleh sistem penanganan kasus scam di Indonesia yang masih bersifat reaktif dan terfragmentasi.

Saat ini, korban sering kali dihadapkan pada birokrasi yang rumit karena harus melapor secara terpisah kepada pihak bank, platform digital, operator telekomunikasi, dan aparat penegak hukum. Proses pelaporan yang berlapis ini memperlambat upaya pemblokiran rekening dan pelacakan dana, sehingga peluang pemulihan uang korban menjadi sangat kecil.

Jika dibiarkan, maraknya scam ini berpotensi besar menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional.

Memburuknya angka kerugian ini berbanding lurus dengan evolusi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sindikat scam kini tidak lagi sekadar menggunakan pesan singkat (SMS) palsu atau panggilan telepon biasa. Mereka telah bertransformasi dengan mengadopsi teknologi mutakhir.

Mafindo mengungkap adanya pergeseran modus yang signifikan di mana pelaku penipuan kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

"Kalau kita mungkin belum banyak memakai AI secara maksimal, para pelaku scam justru sudah lebih dulu menggunakannya dan menjadi first adopter," jelas Septiaji.

Modus penipuan kini diperlengkapi dengan teknologi voice cloning (kloning suara) dan deepfake (manipulasi visual/wajah). Dengan teknologi ini, pelaku dapat meniru suara anggota keluarga korban yang seolah-olah sedang dalam kondisi darurat, atau memanipulasi video wajah figur publik dan institusi resmi untuk menawarkan investasi bodong.

Rekayasa audio dan visual ini sangat sulit dibedakan dari aslinya, sehingga mampu membangun kepercayaan korban hanya dalam hitungan detik.

Lebih jauh, Mafindo menyoroti bahwa kejahatan siber ini telah berubah bentuk menjadi sebuah model industri lintas negara yang dikenal dengan istilah “Scam as a Service”.

Dalam skema operasional ini, penipuan tidak lagi dilakukan secara individual. Sindikat menyediakan paket layanan kejahatan secara terorganisasi yang bisa disewa oleh pihak lain.

Paket ini mencakup penyediaan basis data calon korban, skrip manipulasi psikologis, perangkat lunak AI untuk deepfake, hingga infrastruktur pencucian uang digital. Mereka kerap beroperasi dari luar negeri dengan memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya koordinasi penegakan hukum antarnegara.

Menghadapi ancaman yang kian kompleks ini, Mafindo mendesak adanya penguatan kolaborasi secara real-time antara regulator, aparat penegak hukum, industri keuangan, operator telekomunikasi, dan platform digital.

Organisasi ini mengusulkan pembentukan satu sistem pelaporan terintegrasi nasional. “Kalau koordinasi bisa dilakukan secara real-time, potensi kerugian bisa ditekan dan peluang pengembalian dana lebih besar,” pungkas Septiaji.

Diskusi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya berhenti pada forum, tetapi segera terwujud dalam kebijakan konkret dan penguatan sistem deteksi dini berbasis teknologi guna melindungi masyarakat Indonesia dari invasi sindikat penipuan digital.

=====

Hanang Septioyudho berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait MAFINDO atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto