tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak salah satu tempat hiburan berkedok panti pijat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan Antara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Baru diterima di minggu-minggu ini," kata Ujang di halaman Kantor Wali Kota administrasi Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019) dini hari kepada Antara.
Keterangan tersebut disampaikan Ujang setelah ditanya oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ihwal keberadaan surat rekomendasi itu. Arifin ingin memastikan, syarat penindakan berupa surat rekomendasi dari PTSP sudah benar-benar diterima. Tanpa rekomendasi itu, Satpol PP belum bisa melakukan penindakan.
"Kalau memang semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, ya akan kami tutup," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, alur penindakan tempat usaha hiburan tidak bisa sembarangan. Prosesnya dimulai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
"Motor penggerak utama terkait pengendalian, pengawasan dan pembinaannya adalah Disparbud DKI Jakarta," kata Arifin.
Kalau Disparbud sudah menemukan adanya bukti pelanggaran dalam pelaksanaan tempat hiburan itu, maka Disparbud akan memberikan rekomendasi kepada DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
Setelah itu, DPM-PTSP akan menyampaikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut.
"Tapi seperti yang tadi saya katakan, belum ada bukti yang cukup untuk dilakukan penindakan kepada pelanggarnya, tentu tidak bisa juga sembarang menindak," kata Arifin.
Sebagai langkah berikutnya, gabungan tim dari Disparbud DKI, DPM-PTSP dan Satpol PP akan kembali turun dulu menginspeksi tempat itu.
"Kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri," kata Arifin.
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika