Menuju konten utama

Pihak Kebagusan City Dipanggil untuk Klarifikasi Soal Prostitusi

Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat memanggil pihak manajemen Kebagusan City Apartemen untuk klarifikasi masalah prostitusi yang ditemukan di Kebagusan City.

Pihak Kebagusan City Dipanggil untuk Klarifikasi Soal Prostitusi
ilustrasi prostitusi. Istockphoto/Getty Images.

tirto.id - Kepala Keamanan Kebagusan City, Bernard Wahyu Wiryanta, menyampaikan pihaknya dipanggil oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Meli Budiarti, untuk klarifikasi masalah prostitusi yang ditemukan di Kebagusan City. Pertemuan dilangsungkan pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, kata Bernard, terdapat sejumlah permasalahan yang disampaikan oleh pihak Kebagusan City, di antaranya adalah bentuk pengawasan yang biasa mereka lakukan.

"Kami rutin melakukan razia dan pengawasan dengan inisiatif dari PPPSRS Kebagusan City dengan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan juga Imigrasi," kata Bernard kepada reporter Tirto pada Senin (18/3/2019) malam.

Namun, kata Bernard, untuk pengawasan dan patroli dilakukan oleh pihak P3SRS. Bernard juga menyampaikan adanya pembinaan kepada warga, baik pemilik maupun penyewa atas ADRT dan Tata Tertib Hunian Kebagusan City.

Di sisi lain, Meli juga sempat menyampaikan bahwa pengawasan rumah susun, termasuk apartemen, menjadi tanggung jawab dari pihak P3SRS sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

"Pengawasan atas penghunian rusun menjadi tugas dan kewenangan dari Pengurus P3SRS tersebut," kata Meli kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Jumat (15/3/2019).

Terlebih, kata Meli, Kebagusan City sudah memiliki P3SRS yang berbadan hukum, sebagaimana yang juga dimiliki Kalibata City, apartemen yang juga sempat menjadi lokasi prostitusi.

"Kalau di Kebagusan City sudah ada P3SRS yang berbadan hukum, di mana Pengurus P3SRS dalam menjalankan pengelolaan dan penghunian mengacu kepada AD/ART dan tata tertib penghunian," jelas Meli.

Namun, jelas Meli, jika permasalahan tersebut sudah tidak dapat diatasi oleh pihak P3SRS, maka permasalahan tersebut baru dilimpahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Walikota Jakarta Selatan, beserta Perangkat Daerah terkait, sebagai Tim Penyelesaian Permasalahan, diamanatkan Gubernur sebagai Pembina P3SRS , perlu mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Pengurus P3SRS-nya atas pengelolaan dan pengawasan penghunian tersebut," jelas Meli.

Baca juga artikel terkait KASUS PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri