tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 akan menyimpan sebanyak 426,6 ton limbah material yang terkontaminasi Cesium-137 di wilayah Cikande. Saat ini, limbah tersebut masih berada di pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) yang merupakan tempat penampungan sementara.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syaiful Bakhri, mengatakan bahwa limbah tersebut akan disimpan hingga kandungan radioaktif Cesium-137 di dalamnya meluruh.
"Jadi limbah ini memang akan kita simpan sampai dengan aktivitas yang meluruh," kata Syaiful saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dia mengatakan, proses peluruhan bisa memakan waktu selama 30 tahun. Sementara, cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara pengolahan tanah yang terkontaminasi Cesium-137. Katanya, cara ini bisa menggunakan proses kimia dan fisika agar tanah yang terkontaminasi bisa digunakan kembali.
"Kemudian caranya yang kedua nanti kami olah jadi tanah yang terkontaminasi itu sebenarnya bisa direduksi volumenya dengan proses kimia ataupun proses fisika sehingga bisa kita pisahkan mana kontaminan-nya Cesium-nya dan mana tanahnya yang sebenarnya tidak terkontaminasi," ujarnya.
Meski begitu, Syaiful mengatakan hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai lamanya waktu penyimpanan limbah tersebut. Dia menegaskan, cara pengolahan limbah akan ditentukan usai proses investigasi telah selesai.
"Belum tahu, nanti kan sesuai dengan investigasi," katanya.
Terlebih, kata Syaiful, pabrik PT PMT ini merupakan tempat penyimpanan sementara. Untuk tempat yang akan dijadikan lokasi pengolahan limbah tersebut akan ditentukan setelah melalui kajian aspek lingkungan, keselamatan, dan perizinan yang dikoordinasikan bersama Bapeten.
Diketahui, Satgas Penanganan Cesium-137 mengungkapkan, kontaminasi Cesium-137 di kawasan Cikande, terjadi akibat adanya scrap metal di PT PMT. Namun, hingga saat ini, Satgas belum mengetahui asal-usul scrap metal tersebut.
Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, mengatakan, saat ini PT PMT telah berhenti beroperasi sehingga pihaknya belum dapat melakukan wawancara. Terlebih, tidak ditemukan data Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian, jika memang scrap metal tersebut didapatkan melalui impor dari luar negri.
Bara menduga, scrap metal tersebut, didapatkan dari dalam negeri atau dari impor ilegal. Namun, Bara menegaskan tidak bisa memberikan asumsi atas hal tersebut. Pasalnya, Bara menyebut, pihak Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melakukan investigasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































