Menuju konten utama

Satgas PKH Tetapkan Dua Tersangka Ilegal Logging di Mentawai

Anang menerangkan, kedua tersangka melakukan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai seluas 31.000 hektare.

Satgas PKH Tetapkan Dua Tersangka Ilegal Logging di Mentawai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai kemungkinan tersangka Riza Chalid disidang in absentia, Selasa (14/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua orang tersangka kasus pembalakan liar. Dua tersangka ini terdiri atas satu orang berinisial IM dan perusahaan penanggung penyedia kayu kubik ilegal.

"Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia PT BRN, dan dengan salah seorang, inisial IM. Jadi BRN ini kan Berkah Rimba Nusantara, singkatannya. Bergerak di bidang kayu. Satu orang perorangan dan persoran (tersangkanya)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Anang menerangkan, kedua tersangka melakukan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Total 31.000 hektare lahan hutan dilakukan pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara.

Kayu bulat itu, kata Anang, kemudian dikirimkan ke Jawa Timur, untuk disalurkan ke industri kayu hingga ke Jepara, Jawa Tengah. Penyidik pun menyita barang bukti 4.610 meter kubik kayu bultas yang masih di atas tongkang Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

"Perusahaan menebang hingga 730 hektare, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare. Hasil pembalakan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025," ujar Anang.

Dijelaskan Anang, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp239 miliar. Jika dirinci, terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomis kayu mencapai Rp41 miliar.

"Ya itu rusaknya ekosistem. Ini kayunya itu, kayu besar-besar, yang menurut dari Dinas Kehutanan, itu hampir, untuk masa tanam itu, sekitar 50 tahun ke atas," kata Anang.

Modus yang digunakan tersangka, kata Anang, adalah dengan memalsukan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT). Oleh karena itu, tim penyidik masih akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait SATGAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher