tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengakui bahwa PT Karya Wijaya yang merupakan perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tengah dalam tahap verifikasi. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dari operasional perusahaan tersebut.
"Jadi, prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif, sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/3/2026).
Dia memastikan Satgas PKH bekerja hanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, segala penindakan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan penertiban.
Di sisi lain, Barita menyebut verifikasi dan pengumpulan data atas operasional tambang di Maluku Utara memang masih dilakukan Satgas PKH. Bahkan, verifikasi dilakukan di 14 provinsi, 30 kabupaten/kota dengan total luasan lahan 37.990.693 hektare.
"Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatra Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," ucap dia.
Menurut Barita, terdapat 191 perseroan yang tengah dalam proses verifikasi. Perusahaan yang tengah diverifikasi itu bergerak di pertambangan nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan perusahaan milik Sherly Tjoanda dijatuhi sanksi denda karena melakukan aktivitas tambang nikel ilegal. Perusahaan itu beroperasi di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































